Sangatta (ANTARA Kaltim) - Jajaran Kepolisian Resor Kutai Timur Kalimantan Timur menangkap seseorang bernama Ardi Lavi karena membawa sembilan meter kubik kayu jenis ulin yang diduga ilegal karena tidak dilengkapi dokumen di Jalan Pendidikan, Sangatta, Senin (8/10).
Kapolres Kutai Timur AKBP Budi Santoso mengatakan, Ardi Lavi diamankan bersama dengan barang bukti sembilan meter kubik kayu jenis ulin tanpa dokumen, yang akan digunakan sebagai bahan pada proyek Boster Air Bersih.
"Ardi Lavi merupakan Site Manager PT Indo Bangun Megatama, sebuah perusahaan kontraktor yang akan mengerjakan boster air bersih Pemkab Kutai Timur," kata Kapolres Budi Santoso.
Kapolres mengatakan, Perusahaan PT Indo Bangun Megatama, akan mengerjakan proyek boster air bersih yang bernilai Rp10 miliar lebih, akan menggunakan kayu ulin berukuran 10 sentimeter kali 10 meter itu sebagai tiang pancang.
Dikatakannya, sekitar pukul 10.00 Wita, sebuah mobil berkecepatan sedang mengangkut kayu ulin, melintas di Jalan Pendidikan. Satuan Reserse dan Kriminal Polres Kutai Timur mengikuti dan menghentikan kendaraan.
Saat dimintai dokumen kepemilikan kayu, tidak dapat menunjukkannya, sehingga polisi berkeyakinan kalau tersebut yang nantinya akan digunakan sebagai proyek merupakan kayu ilegal alias tidak resmi, sehingga langsung diamankan.
"Saat diminta dokumen sahnya, mereka tidak dapat menunjukkan, sehingga Polis langsung melakukan penyitaan dan memasangkan garis polisi," katanya.
Polisi yakin jumlah kayu jenis ulin yang akan digunakan dalam proyek ini pasti banyak hingga puluhan meter kubik. Hanya saja, diangkut secara bertahap untuk mengelabui petugas. Dan waktu pengangkutannya pada siang hari, agar petugas tidak curiga.
Meski belum ditetapkan sebagai tersangka, namun pengakuan Ardi lavi akan dikembangkan, untuk mengetahui pemilik dan asal kayu diperoleh.
"Hingga kini polisi masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap siapa-siapa yang terlibat dalam kasus ini. Kami belum menetapkan tersangka karena masih mengembangkan kasus ini, termasuk melakukan kroscek terhadap pengakuan Ardi Lavi," katanya. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2012
Kapolres Kutai Timur AKBP Budi Santoso mengatakan, Ardi Lavi diamankan bersama dengan barang bukti sembilan meter kubik kayu jenis ulin tanpa dokumen, yang akan digunakan sebagai bahan pada proyek Boster Air Bersih.
"Ardi Lavi merupakan Site Manager PT Indo Bangun Megatama, sebuah perusahaan kontraktor yang akan mengerjakan boster air bersih Pemkab Kutai Timur," kata Kapolres Budi Santoso.
Kapolres mengatakan, Perusahaan PT Indo Bangun Megatama, akan mengerjakan proyek boster air bersih yang bernilai Rp10 miliar lebih, akan menggunakan kayu ulin berukuran 10 sentimeter kali 10 meter itu sebagai tiang pancang.
Dikatakannya, sekitar pukul 10.00 Wita, sebuah mobil berkecepatan sedang mengangkut kayu ulin, melintas di Jalan Pendidikan. Satuan Reserse dan Kriminal Polres Kutai Timur mengikuti dan menghentikan kendaraan.
Saat dimintai dokumen kepemilikan kayu, tidak dapat menunjukkannya, sehingga polisi berkeyakinan kalau tersebut yang nantinya akan digunakan sebagai proyek merupakan kayu ilegal alias tidak resmi, sehingga langsung diamankan.
"Saat diminta dokumen sahnya, mereka tidak dapat menunjukkan, sehingga Polis langsung melakukan penyitaan dan memasangkan garis polisi," katanya.
Polisi yakin jumlah kayu jenis ulin yang akan digunakan dalam proyek ini pasti banyak hingga puluhan meter kubik. Hanya saja, diangkut secara bertahap untuk mengelabui petugas. Dan waktu pengangkutannya pada siang hari, agar petugas tidak curiga.
Meski belum ditetapkan sebagai tersangka, namun pengakuan Ardi lavi akan dikembangkan, untuk mengetahui pemilik dan asal kayu diperoleh.
"Hingga kini polisi masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap siapa-siapa yang terlibat dalam kasus ini. Kami belum menetapkan tersangka karena masih mengembangkan kasus ini, termasuk melakukan kroscek terhadap pengakuan Ardi Lavi," katanya. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2012