Samarinda  (ANTARA Kaltim) - Satuan Reskoba Polresta Samarinda, Polda Kalimantan Timur, meringkus dua ibu rumah tangga (IRT) yang menyimpan 26 poket narkoba jenis sabu-sabu seberat 7,94 gram.

Kepala Satuan Reskoba Polresta Samarinda, Komisaris Feby DP Hutagalung, Kamis malam (4/10), menyatakan, kedua IRT itu adalah WH (26) dan YA (29), keduanya warga Jalan Cipto Mangunkusumo Gang Jati 3 RT 23 Kelurahan Harapan Baru, Kecamatan Loa Janan.

Selain itu, katanya, polisi juga menangkap dua orang lainnya, salah satunya baru berusia 16 tahun yakni SES serta YG (17).

"Pada Rabu malam (3/10) sekitar pukul 19.30 Wita kami kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di rumah yang ditempati WH dan YA di Jalan Cipto Mangunkusumo Gang Jati 3 RT 23 Kelurahan Harapan Baru, Kecamatan Loa Janan. Selain kedua IRT tersebut, kami juga mengamankan dua remaja lainnya yakni SES dan YG," ungkap Feby DP Hutagalung.

Selain barang bukti sabusabu seberat 7,94 gram, polisi lanjut Feby DP Hutagalung berhasil menyita dua bundel plastik pembungkus narkoba, tiga buah telepon genggam, seperangkat alat isap narkoba atau bong, korek api dan sembilan sendok penakar.

"Hingga malam ini (Kamis) keempat orang yang tertangkap menyimpan narkoba itu masih kami periksa intensif untuk mengetahui asal narkoba yang kami sita dari rumah IRT itu," katanya.

"Pengungkapan penyalahgunaan narkotika itu berdasarkan informasi masyarakat kemudian kami kembangkan dan menggerebek rumah yang ditempati WH dan YA," kata Feby DP Hutagalung.

Selama dua hari terakhir lanjut Feby DP Hutagalung, Satuan Reskoba Polresta Samarinda berhasil menyita 27 gram sabu-sabu dan menangkap tujuh orang.

Pada Selasa (2/10) sekitar pukul 16.00 Wita, polisi menangkap MU (28) warga Jalan Proklamasi RT. 52, Kelurahanan Sungai Pinang Dalam, Samarinda Utara.

Dari penangkapan MU tersebut, polisi menyita sembilan poket sabu-sabu seberat 7,08 gram, satu buah timbangan digital, satu bundel pembungkus narkoba serta satu sendok penakar.

Dari penangkapan MU pada Selasa (2/10) sekitar pukul 17.00 Wita polisi kembali menangkap MY (30) di rumahnya di Jalan Samanhudi RT 05 dengan barang bukti satu poket sabu-sabu seberat 0,35 gram, satu buah timbangan digital, seperangkat alat isap narkoba, empat buah sendok penakar serta enam pipet.

Pada Rabu sore (3/10) sekitar pukul sekitar pukul 15. 30 Wita di Jalan Revolusi Gang 2 Darmawan Kelurahan Lok Bahu, Kecamatan Sungai Kunjang, Satuan Reskoba kembali menangkap AR (42) dengan barang bukti enam poket sabu-sabu seberat 13,55 gram, uang tunai yang diduga hasil penjualan narkoba Rp3 juta, satu bong dan pipet kaca, dua sendok penakar, satu bundel plastik serta satu unit telepon genggam. (*)

Pewarta: Amirullah

Editor : Arief Mujayatno


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2012