Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, menyiapkan dana atau anggaran sekitar Rp200 juta untuk mengamankan aset tanah milik pemerintah kabupaten setempat.

Kepala Bidang Pengelolaan Aset BKAD Kabupaten Penajam Paser Utara, Denny Handayansah saat ditemui di Penajam, Kamis mengatakan instansinya akan memasang papan nama di sejumlah aset daerah tidak bergerak.

"Kami siapkan anggaran sekitar Rp200 juta untuk membuat papan nama yang akan dipasang di sejumlah aset lahan milik pemerintah kabupaten," ujarnya.

"Papan nama itu untuk menandai aset tanah milik pemerintah kabupaten sebagai upaya pengamanan aset tidak bergerak," tambah Denny Handayansyah.

Pengamanan aset tanah milik pemerintah kabupaten lanjut ia, merupakan pekerjaan rumah yang masih belum terselesaikan hingga kini.

BKAD Kabupaten Penajam Paser Utara menargetkan pada tahun ini (2021) memasang 85 papan nama di bidang lahan milik pemerintah kabupaten yang dinilai rawan diserobot atau berpindah tangan kepemilikan.

85 papan nama tersebut di antaranya bakal dipasang di lahan yang berada di kawasan kantor pemerintahan, serta di sejumlah kelurahan.

Total aset tanah milik Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara terdata sampai akhir 2019 sekitar 2.610 hektare, dan yang memiliki legalitas atau sertifikat kepemilikan baru berkisar 172,8 hektare.

"Kalau dihitung bidang lahan milik pemerintah kabupaten sekitar 1.700 bidang tanah dan berkisar 600 bidang lahan masuk kategori lahan "trase" di bawah jalan," jelas Denny Handayansyah.

"Bukti di lapangan ada penyerobotan aset tanah milik pemerintah kabupaten, kami antisipasi agar tidak terjadi persoalan dengan masyarakat," ucapnya.

BKAD Kabupaten Penajam Paser Utara menargetkan seluruh aset tanah milik pemerintah kabupaten bakal diberi papan nama.

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Abdul Hakim Muhiddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2021