Nunukan  (ANTARA News Kaltim) - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Nunukan, Kalimantan Timur, Zainuddin HZ, berjanji akan memproses pegawai negeri sipil di wilayahnya yang melanggar kode etik kepegawaian.

Ia menegaskan dalam memproses PNS yang melanggar tetap mengacu pada aturan yang berlaku berdasarkan tingkat pelanggaran yang diperbuatnya.

"Kalau benar melakukan pelanggaran, kita tetap memprosesnya sesuai acuan yang berlaku," ujar Zainuddin di Nunukan, Kamis.

Prosesnya, lanjut dia, melalui pemeriksaan oleh inspektorat kepada PNS bersangkutan, bila pelanggarannya terbukti akan dirapatkan melalui tim hukum dan disiplin (Hukdis).

Soal pernyataan BKDD Kabupaten Nunukan bahwa instansi yang terlibat di dalam hukdis masih sulit disatukan dalam satu meja, Zainuddin menegaskan akan mengupayakan untuk membahas masalah PNS yang melanggar kode etik tersebut.

Zainuddin selaku pembina kepegawaian di Kabupaten Nunukan menyatakan pembinaan kepegawaian di Kabupaten Nunukan bukan hanya sekretaris daerah (sekda) yang berkewenangan.

Tetapi atasan langsung PN S tersebut telah diberikan kewenangan untuk memberikan tindakan apabila benar terbukti bawahannya melakukan pelanggaran.

"Sebenarnya masalah pembinaan pegawai sudah didelegasikan kepada pejabat yang menjadi atasan langsung kepada pegawai bersangkutan. Jadi bukan hanya sekda saja," ungkapnya.

Ia mengatakan, sebagai atasan langsung bagi pegawai di instansinya, kepala dinas dan kepala bidang yang lebih mengetahui dan berkewenangan memberikan sanksi agar tidak berlarut-larut.

Soal 14 PNS yang dilaporkan kepada BKDD Kabupaten Nunukan dengan pelanggaran yang berbeda-beda, Zainuddin meminta kepada pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) masing-masing untuk melakukan pengawasan melekat (waskat) kepada jajarannya.

"Para kepala di tingkat SKPD harus membina bawahannya agar tidak melanggar aturan dengan jalan pengawasan melekat," katanya.

Masalah semacam ini, dia mengaku sudah seringkali menyampaikan kepada pimpinan SKPD melalui pertemuan-pertemuan maupun dengan surat. Hanya saja, sampai sekarang tidak ada tindakan yang dilakukan pimpinan SKPD.

Data di BKDD Kabupaten Nunukan, terdapat 14 PNS yang telah dilaporkan oleh pihak yang dirugikan dengan pelanggaran berupa tidak menjalankan tugas sebagaimana mestinya, pelecehan seksual dan perselingkuhan.  (*)

Pewarta: M Rusman

Editor : Arief Mujayatno


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2012