Nunukan (ANTARA News Kaltim) - Empat pegawai negeri sipil di lingkungan pemerintah Kabupaten Nunukan diberhentikan untuk sementara waktu karena tersangkut kasus korupsi dan narkoba.

Kepala Bidang Pengembangan dan Kedudukan Hukum Pegawai Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah (BKDD) Kabupaten Nunukan, Harsuni, di Nunukan, Rabu, membenarkan pemberhentian sementara kepada keempat PNS tersebut dengan kasus yang berbeda.

Ia menambahkan, empat PNS yang telah dinyatakan berhenti sementara itu, tiga tersangkut kasus korupsi dan telah inkrah serta satu orang lagi tersangkut kasus narkoba.

Bagi keempat PNS, Harsuni menegaskan hak-haknya berupa gaji hanya diterima paling besar 75 persen saja dan segala tunjangan yang telah diterimanya dicabut.

Nama-nama PNS yang telah divonis bersalah dengan kasus korupsi oleh Pengadilan Negeri Nunukan adalah Edy Firmansyah, Marjuni dan Helmi. Sedangkan yang tersangkut kasus narkoba adalah Muh Ali.

Sementara dua PNS lainnya yang tersangkut kasus korupsi dan prosesnya masih berlangsung di Pengadilan Negeri Nunukan saat ini yaitu Sujendro dan M Soleh belum dijatuhkan pemberhentian sementara karena belum inkrah, sebut Harsuni.

"Jadi hanya empat PNS yang diberhentikan sementara karena tersangkut kasus pidana," kata Harsuni kepada wartawan.

Mengenai PNS yang telah menjalani hukumannya di Lembaga Pemasyarakat (Lapas), sebaiknya tidak masuk kantor sebelum masa pemberhentiannya dinyatakan berakhir.

"Sebaiknya PNS yang telah diberhentikan sementara tidak masuk kantor dulu sebelum ada keputusan baru pencabutan surat pemberhentiannya. Bagaimana pun juga, hak-haknya berupa gaji tidak bisa diterima penuh karena keputusan pemberhentian sementara yang dijatuhkan kepadanya belum dicabut," katanya.  (*)

Pewarta: M Rusman

Editor : Arief Mujayatno


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2012