Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan akan mengecek dulu beberapa hal sebelum mengambil tindakan atas bangunan tidak berizin atau tanpa Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari proyek perluasan pabrik PT Kutai Refinery Nusantara (KRN) di Teluk Waru, Kariangau, Balikpapan Barat.
Menurut Wali Kota Rizal Effendi, Kamis, pertama ia akan mengecek apakah KRN termasuk dalam Program KLIK (Kemudahan Investasi Langsung Konstruksi).
Sesuai namanya, perusahaan yang mendapatkan KLIK mendapat ‘kemudahan investasi’ untuk bisa langsung membangun atau ‘langsung konstruksi’. Izin-izin yang diperlukan untk pembangunan tersebut bisa diurus sambil proyek konstruksi dikerjakan.
Sebelumnya Wali Kota Rizal juga mengatakan, “Dalam Perda kita, tidak langsung dibongkar, harus ditegur dulu.”
Wali Kota juga berjanji teguran akan diberikan dalam kurun waktu 30 hari. Wali Kota juga menyebutkan masih harus mengecek kawasan di mana KRN membangun perluasan pabriknya di Teluk Waru tersebut.
Program KLIK adalah program yang dirilis Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) di tahun 2016. Di tahun 2018 Kepala BKPM Thomas Lembong mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 41 Tahun 2018, yang memuat perusahaan-perusahaan dan kawasan-kawasan industri yang mendapat program tersebut.
Dalam daftar di surat tersebut tercantum Kawasan Industri Kariangau (KIK) sebagai satu dari 47 kawasan industri di Indonesia yang mendapatkan Program KLIK.
Kemudian di daftar tersebut juga dicantumkan perusahaan yang mendapatkan Program KLIK, yang hanya satu perusahaan untuk setiap kawasan industri. Di KIK, KLIK hanya untuk Perusahaan Daerah (Perusda) Balikpapan.
“Jadi bukan KRN,” kata pengacara warga RT09 Teluk Waru, Agus Amri. Jadi hanya Perusda Balikpapan yang berhak membangun dulu walau tanpa memiliki IMB, itu pun hanya di Kawasan Industri Kariangau dan sepanjang memenuhi tata tertib kawasan industri.
Kemudian Perda atau peraturan daerah yang dimaksud adalah Perda Nomor 3 Tahun 2012. Disebutkan di dalam Pasal 65, ayat 2 dan 3, orang yang membangun bangunan tanpa Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dikenakan sanksi peringatan tertulis secara patut, dan setelah itu bangunan dibongkar dengan biaya pemilik bangunan.
Perda tersebut juga menghadirkan sanksi pidana. Pasal 69 menyebutkan, selain bangunan dibongkar, pemilik juga bisa didenda maksimal Rp50 juta dan dikurung badan selama-lamanya 6 bulan penjara.
Di sisi lain, KRN sedang bersengketa dengan warga RT 09 Teluk Waru hal kepemilikan setidaknya seluas 14 hektare di kawasan di tepi utara Teluk Balikpapan tersebut. Menurut warga KRN menguasai lahan mereka secara tidak sah, yaitu dengan menyerobot. Warga juga melaporkan kasus penyerobotan ini ke Badan Reserse Kriminal di Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Mabes Polri) di Jakarta. Di atas lahan yang tengah disengketakan itulah KRN membangun perluasan pabriknya.
***
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2021