Tanjung Redeb  (ANTARA News Kaltim) - Dinas Perhubungan Kabupaten Berau diminta secepatnya menertibkan taksi ilegal, yakni angkutan taksi plat hitam Antarkota Dalam Provinsi (AKDP) di wilayah itu, yang melayani rute Berau, Samarinda, Balikpapan dan Bulungan.

"Angkutan ini diduga illegal, karena tidak mengantongi izin trayek dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kaltim. Oleh karena itu kita minta Dishub segera melakukan penertiban," kata Ketua Komisi II DPRD Berau Ir Burhan di Tanjung Redeb, Berau, Kalimantan Timur, Minggu.

Sebab menurut informasi dari Dishub Berau, kata dia, seluruh angkutan umum biro perjalanan tersebut, hanya ada dua Perusahaan Otobus (PO) yang mengantongi izin trayek dari Dishub, yakni PO Mosa Persada dan PO Pratama.

Sementara yang lain, lanjutnya, diduga kuat tidak mempunyai izin trayek dan kini bebas berkeliaran mencari penumpang dan mengantar sampai tujuan.

"Ini menjadi catatan khusus bagi Dishub, agar menggelar penertiban di setiap agen travel. Jika diketahui ada yang tak mempunyai izin trayek, segera beri sanksi tegas," kata Burhan.

Jadi, ujarnya, jangan alasan karena saking banyaknya jumlah biro perjalanan, lalu Dishub tidak mengtahui lagi agen travel mana saja yang mengantongi izin trayek, dan yang tidak mengantongi izin trayek.

Ia mengatakan, meski pemberian izin AKDP kewenangan Dishub Kaltim, minimal Dishub Berau bisa meminimalisir menjamurnya taksi gelap itu melalui koordinasi dengan Dishub Kaltim selaku pihak yang mengeluarkan izin, serta melibatkan Satlantas Polres Berau selaku penegak hukum.

"Karena hal itu telah diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) No.KM.35/2003 tentang penyelenggaraan angkutan orang di jalan dengan kendaraan umum," tegasnya.

Karena itu, katanya, tidak perlu menunggu waktu, mengingat sudah ada payung hukum sebagai acuan untuk melakukan penertiban travel yang dapat menimbulkan kecemburuan sosial ini.

"Kalau terjadi kecelakaan lalu lintas terhadap penumpang, apakah agen travel yang tidak mengantongi izin AKDP itu mau bertanggung jawab," tanya politikus PPP itu.

Sehubungan maraknya bus yang melayani angkutan karyawan perusahaan tambang batu bara dan perusahaan lainnya, Burhan mendukung upaya Dishub melayangkan surat kepada masing-masing perusahaan agar segera mengurus izin trayeknya, mengingat kebanyakan armada bus ini bernomor polisi luar daerah.  (*)

Pewarta: Helda Mildiana

Editor : Arief Mujayatno


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2012