Palangka Raya (ANTARA News Kaltim) - Dewan Adat Dayak Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, akan melaporkan pelanggaran PT Indo Moro Kencana-Straits (IMK) ke Kedutaan Besar Australia karena telah merambah Situs Cagar Budaya Bukit Puruk Kambang di Kecamatan Tanah Siang.

"Kami memiliki legalitas formal terhadap Situs Cagar Budaya Bukit Puruk Kambang di Kecamatan Tanah Siang untuk tetap mempertahankan dan tetap terjaga kelestariannya agar tidak terganggu oleh siapapun, bukan hanya berdasarkan keinginan kami sendiri untuk melestarikan situs tersebut," kata Pengurus DAD Kabupaten Murung Raya, Doni, di Palangka Raya, Jumat.

Ia mengungkapkan, sebelum PT IMK berubah menjadi PT IMK-Straits sekitar situs pernah ingin ditambang, namun karena ada surat pernyataan sikap dari kerukunan warga setempat agar situs jangan dirambah oleh aktivitas penambangan, maka situs tersebut dikeluarkan dari cadangan deposit PT IMK.

"Tapi kenyataannya saat ini, ketika PT IMK menjadi PT IMK-Straits Straits, malah di sekitar cagar budaya itu dilakukan penambangan yang akhirnya menjadi masalah," katanya.

Sehingga masyarakat Dayak tujuh desa di daerah itu serta seluruh masyarakat yang merasa memiliki situs tersebut membuat surat pernyataan menentang agar menolak PT IMK supaya tidak melakukan aktivitas penambangan di sekitar situs Cagar Budaya Bukit Puruk Kambang itu.

Dewan Adat Dayak (DAD) Murung Raya, ujarnya, telah melakukan berbagai upaya untuk menjaga dan melestarikan situs tersebut, baik koordinasi dengan pemerintah tingkat kabupaten hingga provinsi.

Ketua I Dewan Adat Dayak (DAD) Murung Raya, Herianson D Silam dalam Buku Tjilik Riwut Membangun menyebutkan ada empat tempat mengenai asal usul Suku Dayak di Kalimantan yakni di Tantan Puruk Pamatuan, yang terletak di hulu Sungai Kahayan dan Barito.

Kemudian Tantan Liang Mangan Puruk Kaminting, yang terletak disekitar Gunung Raya, di Datah Tangkasiang, di hulu Sungai Malihui yang terletak di daerah Kalimantan Barat serta di Puruk Kambang di hulu Barito.

"Kami tidak bermaksud untuk menutup ataupun melarang PT IMK-Straits untuk berinvestasi di Murung Raya, namun yang kami larang adalah kegiatan perusahaan yang merambah atau menambang di sekitar situs yang kami sakralkan itu," katanya. (*)

Pewarta:

Editor : Arief Mujayatno


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2012