Samarinda  (ANTARA News Kaltim) - Satuan Reskoba Polresta Samarinda, Polda Kalimantan Timur, berhasil menyita sabu-sabu seberat 60 gram yang diduga berasal dari Malaysia.

Kepala Satuan Reskoba Polresta Samarinda, Komisaris Feby DP Hutagalung, Rabu sore, menyatakan, selain menyita 60 gram sabu-sabu, polisi juga kata dia berhasil menangkap tiga orang yakni, HE (26) warga Jalan AW Sjahranie, Kota Samarinda, AM (30) warga Jalan Mulawarman RT 24 Kota Tarakan serta MA (21) warga Jalan DAM, Kota Balikpapan.

Ketiga orang itu diringkus di sebuah kamar hotel berbintang di Jalan Mulawarman Samarinda pada Selasa (18/9) sekitar pukul 19. 30 Wita

Selain menyita 60 gram sabu sabu, polisi lanjut Feby DP Hutagalung, juga berhasil menyita, lima butir ekstasi, dua linting ganja, uang tunai diduga hasil penjualan narkoba Rp7,3 juta, dua buah timbangan digital, enam buku tabungan, empat kartu ATM, bukti transfer uang Rp93 juta, paspor atas nama AM dan sebuah buku transaksi narkoba.

"Dari paspor milik AM yang berhasil kami sita, dia terakhir berangkat ke Malaysia pada 28 Agustus 2012 serta bukti transfer kiriman uang Rp93 juta kepada salah seorang warga di Malaysia menjadi indikasi kuat, narkoba itu berasal dari Tawau, Malaysia," ungkap Feby DP Hutagalung.

Sabu sabu tersebut lanjut Feby DP Hutagalung dibawa dari Kota Tarakan ke Samarinda.

"Narkoba itu disembunyikan di balik celana dalam AM saat naik pesawat dari Kota Tarakan ke Samarinda, dua hari lalu. Kemungkinan, jumlah sabu-sabu yang dibawa jauh lebih besar namun sudah sebagian telah diedarkan dan yang berhasil kami sita hanya sisanya," kata Feby DP Hutagalung.

Narkoba yang disita dari tangan ketiga orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 114, 112, 132 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika itu masing-masing, tiga paket sabu sabu seberat 6,78 gram, sebuah timbang digital serta uang tunai Rp7,3 juta disita dari tangan HE, dua paket sabu sabu seberat 52,51 gram, lima butir ekstasi serta dua linting ganja dan sebuah timbangan digital disita dari tangan AM.

"Warga kota Tarakan yakni AM yang diduga sebagai distributor besar narkoba itu sementara dua orang lainnya yakni AM dan MA diduga sebagai pengedar," katanya.

"Saat penggerebekan berlangsung, ketiganya tengah berpesta narkoba di dalam kamar hotel tersebut," ungkap Feby DP Hutagalung.

Dari enam buku tabungan, buku transaksi dan bukti transfer tersebut, polisi menduga omzet penjualan narkoba AM mencapai miliaran rupiah.

"Berdasarkan data transaksi dari buku tabungan, buku transaksi serta bukti transfer uang Rp93 juta, nilai sekali transaksi AM minimal Rp20 juta dan maksimal hingga lebih Rp200 juta," kata Feby DP Hutagalung.

Polisi lanjut dia masih terus mengembangkan pengungkapan kasus narkoba yang melibatkan warga dari tiga Kota di Kaltim itu untuk mengungkap sindikat pengedar narkoba internasional.

"Ketiga tersangka masih kami periksa intensif untuk mengungkap jaringan mereka," kata Feby DP Hutagalung.  (*)

Pewarta: Amirullah

Editor : Arief Mujayatno


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2012