Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, Kamis menerapkan aturan bagi masyarakat yang akan berkunjung ke wilayah tersebut melalui transportasi udara wajib menunjukan hasil tes usap COVID-19.
Aturan tersebut diterbitkan melalui Surat Edaran Gubernur Kaltim tentang anjuran pelaksanaan selama libur Hari Raya Natal dan menyambut Tahun Baru 2021 di Provinsi Kaltim bernomor 440/7874/0941/-II/B.Kesra pertanggal 23 Desember 2021.
Karo Kesra Setprov Kaltim H Andi Muhammad Ishak menjelaskan aturan wajib tes usap dimulai 24 Desember 2020, sampai berikutnya setelah selesai arus balik libur Natal dan Tahun Baru 2021.
Ia menjelaskan pada poin 2 disebutkan bahwa bagi yang melakukan perjalanan transportasi udara daerah wajib menunjukkan surat keterangan non reaktif seperti uji Rapid Test Antibodi/Antigen dan hasil negatif uji swab berbasis PCR paling lama 2x24 jam sebelum berangkat dan mengisi e-HAC Indonesia.
"Sesuai point 2 (salah satu uji/tes kesehatan) hanya mengatur mereka yang akan memasuki wilayah Kaltim, sedangkan antar kabupaten/kota mengikuti kebijakan masing-masing daerah," kata Andi Muhammad Ishak di Samarinda, Kamis.
Ia menjelaskan bagi masyarakat yang berpergian antar kabupaten/kota menyesuaikan kebijakan kabupaten dan kota yang dikunjungi.
Namun demikian, Andi mengingatkan masyarakat menunda dulu berlibur mengingat penularan transmisi lokal COVID-19 cukup tinggi.
"Mengingat penularan transmisi lokal cukup masif, maka tidak ada cara lain yakni terus meningkatkan kepatuhan menerapkan protokol kesehatan 3M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun di air mengalir atau menggunakan hand sanitizer, menjaga jarak aman juga menghindari kerumunan)," jelasnya.
Ia menambahkan harus menjaga imunitas diri, cukup istirahat, konsumsi makanan bergizi, olahraga teratur, kendalikan stress, minum suplemen vitamin C, D dan E, berjemur matahari pagi 15-30 menit.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2020