Perusahaan Umum Daerah atau Perumda Air Minum Danum Taka melakukan penyegelan atau menghentikan distribusi air sedikitnya terhadap 400 sambungan air pelanggan di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, karena menunggak pembayaran rekening air.

Direktur Perumda Air Minum Danum Taka Kabupaten Penajam Paser Utara, Abdul Rasyid saat ditemui di Penajam, Senin menegaskan, sebagian dari jumlah pelanggan air bersih yang belum membayar tunggakan rekening telah disegel sambungan airnya.

"Total jumlah pelanggan yang belum melunasi pembayaran tunggakan rekening air lebih kurang 800 orang, dan separuhnya sambungan airnya telah disegel petugas," jelasnya.

Ia mengatakan sampai saat ini sudah  ada sekitar 400 meteran air pelanggan yang menunggak bayar rekening tagihan disegel. Perumda Air Munum Danum Taka Penajam melakukan penertiban pelanggan "nakal" dengan cara penyegelan meteran air dimulai tanggal 23 November 2020.

Adapun wilayah penertiban pelanggan yang belum membayar tunggakan rekening air tersebut meliputi Kecamatan Penajam, Waru dan Kecamatan Babulu.

Penyegelan meteran air dilakukan menurut Abdul Rasyid, karena pemilik meteran sambungan air tidak bersedia melunasi tunggakan rekening meskipun dengan cara diangsur, atau diketahui berada di luar daerah.

Dari penertiban pelanggan "nakal" ungkapnya, Perumda Air Minum Danum Taka mendapatkan pemasukan sekitar Rp200 juta dari total tunggakan masyarakat.

Penertiban pelanggan yang belum melakukan pelunasan tunggakan pembayaran rekening air lanjut Abdul Rasyid, bakal dilakukan sampai 23 Desember 2020.

Dalam melakukan penyisiran ke rumah-rumah pelanggan air bersih, Perumda Air Minum Danum Taka melibatkan sejumlah instansi terkait.

"Jumlah piutang yang terhitung mulai 2016 dengan perkiraan perkiraan pelanggan sekitar 800 orang mencapai lebih kurang Rp900 juta," kata Abdul Rasyid.

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2020