Nunukan (ANTARA News Kaltim) - Terdakwa AKP Bambang Setiono, mantan Kasat Narkoba Polres Nunukan, pada persidangan pembacaan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Nunukan divonis selama tujuh tahun penjara, Selasa (4/9), dalam kasus penghilangan barang bukti sabu-sabu.
Ketua Majelis Hakim PN Nunukan, Yusriansyah yang membacakan putusan tersebut, di Nunukan, mengatakan, terdakwa secara sah dinyatakan terbukti telah melakukan pelanggaran hukum sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika pasal 112 ayat 2 karena dengan sengaja menyembunyikan, menguasai barang bukti sabu-sabu diluar kewenangannya.
Atas bukti-bukti di persidangan baik dari keterangan sejumlah saksi termasuk empat terdakwa yaitu Bripka Agung Wahyudianto, Briptu Yulianus Babatan alias Apeng, Briptu David Siregar dan Briptu Ikbal serta penyidik Satuan Narkoba Polres Nunukan, maka mantan Kasat Narkoba Polres Nunukan ini dijatuhi hukuman selama tujuh tahun lamanya dengan denda Rp3 miliar subsidair enam bulan kurungan.
Menurut penilaian majelis hakim PN Nunukan ini, terdakwa Bambang sebagai atasan dari keempat terdakwa lainnya yang telah divonis yaitu Bripka Agung dan Briptu Yulianus Cs semestinya tidak membiarkan keempat anak buahnya untuk melakukan penghilangan dan pengrusakan barang bukti dengan mengganti dengan gula pasir.
Selain itu, majelis hakim menganggap terdakwa secara sengaja menyembunyikan dan menguasai barang bukti sabu-sabu seberat 1,02 kilogram lebih dari 3X24 jam sejak diamankan 12 Desember 2011 dari pemiliknya bernama Sugeng, warga Jawa Timur.
Pertimbangan inilah, sehingga majelis hakim memutuskan menjatuhkan hukuman kepada mantan Kasat Narkoba Polres Nunukan tersebut.
Putusan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Nunukan yang diketuai, Rusli Usman pada persidangan sebelumnya yaitu 10 tahun dengan denda Rp 3 miliar subsidair enam bulan kurungan.
Persidangan Bambang dimulai pukul 15.30 Wita dan berakhir pukul 16.20 Wita dengan didampingi penasehat hukum Mashuri SH dan Abdul Rais SH. ***1***
(T.pso-327/B/A041/A041) 05-09-2012 05:35:02
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2012
Ketua Majelis Hakim PN Nunukan, Yusriansyah yang membacakan putusan tersebut, di Nunukan, mengatakan, terdakwa secara sah dinyatakan terbukti telah melakukan pelanggaran hukum sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika pasal 112 ayat 2 karena dengan sengaja menyembunyikan, menguasai barang bukti sabu-sabu diluar kewenangannya.
Atas bukti-bukti di persidangan baik dari keterangan sejumlah saksi termasuk empat terdakwa yaitu Bripka Agung Wahyudianto, Briptu Yulianus Babatan alias Apeng, Briptu David Siregar dan Briptu Ikbal serta penyidik Satuan Narkoba Polres Nunukan, maka mantan Kasat Narkoba Polres Nunukan ini dijatuhi hukuman selama tujuh tahun lamanya dengan denda Rp3 miliar subsidair enam bulan kurungan.
Menurut penilaian majelis hakim PN Nunukan ini, terdakwa Bambang sebagai atasan dari keempat terdakwa lainnya yang telah divonis yaitu Bripka Agung dan Briptu Yulianus Cs semestinya tidak membiarkan keempat anak buahnya untuk melakukan penghilangan dan pengrusakan barang bukti dengan mengganti dengan gula pasir.
Selain itu, majelis hakim menganggap terdakwa secara sengaja menyembunyikan dan menguasai barang bukti sabu-sabu seberat 1,02 kilogram lebih dari 3X24 jam sejak diamankan 12 Desember 2011 dari pemiliknya bernama Sugeng, warga Jawa Timur.
Pertimbangan inilah, sehingga majelis hakim memutuskan menjatuhkan hukuman kepada mantan Kasat Narkoba Polres Nunukan tersebut.
Putusan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Nunukan yang diketuai, Rusli Usman pada persidangan sebelumnya yaitu 10 tahun dengan denda Rp 3 miliar subsidair enam bulan kurungan.
Persidangan Bambang dimulai pukul 15.30 Wita dan berakhir pukul 16.20 Wita dengan didampingi penasehat hukum Mashuri SH dan Abdul Rais SH. ***1***
(T.pso-327/B/A041/A041) 05-09-2012 05:35:02
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2012