Plh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kaltim Surono membuka Rapat Koordinasi Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Rakor P3MD) secara virtual antara Satker P3MD Kaltim, Tenaga Ahli (TA) Provinsi dan  seluruh TA Kabupaten se Kaltim, Rabu (4/11).



Rakor membahas empat hal penting evaluasi terkait progres Indeks Desa Membangun, membedah PMK No. 156/2020 tentang Perubahan Ketiga atas PMK 205/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa, Membedah Permendes No. 13/2020 tentang prioritas penggunaan dana desa tahun 2021, dan Permendes No.14/2020 tentang perubahan ketiga atas Permendes No.11/2019 tentang prioritas penggunaan dana desa tahun 2020.

“Mengingat pentingnya topik-topik pembahasan tersebut, saya harapkan seluruh tenaga ahli kabupaten dapat mengikuti kegiatan vidcon ini hingga selesai dan kita bisa berdiskusi bertukar pikiran bersama-sama,”ujar Surono.

Menurutnya, pandemi COVID-19 hingga saat ini masih menjadi perhatian utama dan telah berdampak luas terhadap kehidupan manusia.

Akan tetapi, pademi tidak boleh menjadikan kita lesu dan menjadi penghambat tujuan, justru harus dijadikan sebuah tantangan untuk bangkit dan tetap menjadi manusia yang bermanfaat untuk masyarakat khususnya di desa.

Beberapa point yang disampaikan untuk menjadi perhatian seluruh tenaga ahli kabupaten,  diantaranya  minta bantuan dalam mengawal pemutakhiran basis data IDM Kaltim, sehingga kedepan dapat menjadi acuan dalam penyusunan strategi dan kebijakan yang terukur untuk kemajuan desa di Kaltim.

Dalam kondisi luar biasa karena pandemi COVID-19, dana desa hanya digunakan untuk pemberian BLT, desa tanggap COVID-19 dan kegiatan yang bersifat padat karya tunai.

“Prioritaskan ketiga kegiatan tersebut, terutama kepada desa yang lebih suka melaksanakan kegiatan infrastruktur di saat pandemi,” tegasnya.

Memfasilitasi penyaluran BLT DD yang diperpanjang hingga bulan Desember 2020, agar dapat terlaksana secara transparan, tepat waktu, dan dapat dipertanggungjawabkan;

Melakukan check dan recheck terhadap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) agar tidak muncul permasalahan di lapangan. KPM idealnya menggunakan data KPM bulan sebelumnya, kecuali diubah melalui hasil musyawarah desa khusus.

“Kemudian mengawal penyusunan RKPDes tahun 2021 untuk kegiatan yang bersifat pemulihan ekonomi desa, dengan tetap memperhitungkan kemungkinan pemberian BLT di tahun 2021,” katanya.

Pewarta: Arif Maulana

Editor : Abdul Hakim Muhiddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2020