Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Kaltim akan meluncurkan tujuh Perda dan satu Rancangan Perda (Raperda) inisiatif dari DPRD Kaltim pada tahun 2021.
Ketua Bapemperda DPRD Kaltim Muspandi mengatakan delapan produk hukum yang akan diluncurkan pada tahun mendatang itu saat ini sudah disiapkan dalam rangka inisiatif DPRD Kaltim.
"Ada sekitar tujuh inisiatif Perda dan tambahan satu Raperda tentang Dewan Seni Kaltim. Tapi saya suruh persyaratannya dilengkapi dulu baru dibawa ke Bapemperda," kata Muspandi.
Saat ini Bapemperda DPRD Kaltim sedang menyusun Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2021 bersama Biro Hukum Setdaprov Kaltim.
Kendati terdapat Raperda yang ternyata tidak dapat diselesaikan pada tahun ini pun akan dimasukan ke dalam Propemperda untuk tahun mendatang.
"Idealnya Propemperda ini akan tuntas, setelah kita mengetahui Raperda mana saja yang akan tuntas di tahun ini dan Raperda mana saja yang akan diteruskan tahun depan menjadi produk Propemperda tahun 2021," lanjutnya.
Muspandi menargetkan jika usulan Propemperda tersebut harus disampaikan dalam rapat paripurna sebelum APBD tahun 2021 disahkan.
"Propemperda ini juga harus disampaikan dulu di dalam rapat paripurna. Hal itu sesuai aturan di tata tertib DPRD Kaltim maupun Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2018," jelasnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2020
Ketua Bapemperda DPRD Kaltim Muspandi mengatakan delapan produk hukum yang akan diluncurkan pada tahun mendatang itu saat ini sudah disiapkan dalam rangka inisiatif DPRD Kaltim.
"Ada sekitar tujuh inisiatif Perda dan tambahan satu Raperda tentang Dewan Seni Kaltim. Tapi saya suruh persyaratannya dilengkapi dulu baru dibawa ke Bapemperda," kata Muspandi.
Saat ini Bapemperda DPRD Kaltim sedang menyusun Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2021 bersama Biro Hukum Setdaprov Kaltim.
Kendati terdapat Raperda yang ternyata tidak dapat diselesaikan pada tahun ini pun akan dimasukan ke dalam Propemperda untuk tahun mendatang.
"Idealnya Propemperda ini akan tuntas, setelah kita mengetahui Raperda mana saja yang akan tuntas di tahun ini dan Raperda mana saja yang akan diteruskan tahun depan menjadi produk Propemperda tahun 2021," lanjutnya.
Muspandi menargetkan jika usulan Propemperda tersebut harus disampaikan dalam rapat paripurna sebelum APBD tahun 2021 disahkan.
"Propemperda ini juga harus disampaikan dulu di dalam rapat paripurna. Hal itu sesuai aturan di tata tertib DPRD Kaltim maupun Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2018," jelasnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2020