Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Kaltim, Abdul Gafur Mas’ud menilai pemberlakuan Peraturan Bupati (Perbub) Nomor 38/2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (COVID-19), berjalan efektif.

"Alhamdulillah sejak penerapan Perbub Nomor 38 tahun 2020 ini dampaknya sudah terlihat, sebagian besar masyarakat sudah patuh memakai masker dan patuh pada protokol kesehatan lainnya, sehingga jumlah kasus yang terpapar virus corona pun menurun," ujar Abdul Gafur Mas’ud (AGM) di Penajam, Kamis.

Ia mengakui masih ada beberapa warga yang tidak memakai masker, namun sejak penerapan Perbub Nomor 38 sekitar satu bulan ini, aparat terus melakukan operasi yustisi, kemudian warga yang tidak memakai masker dan tidak patuh pada protokol kesehatan pun terjaring dan mendapat sanksi dari aparat.

AGM kemudian menceritakan perkembangan COVID-19 di PPU sejak beberapa bulan lalu hingga kini, yakni kasusnya pernah tinggi, kemudian Tim Gugus terus melakukan sosialisasi sehingga kasusnya menurun. Namun kemudian kasusnya naik lagi karena mungkin masyarakat mengira sudah tidak ada lagi penularan di PPU, sehingga ketika warga lengah dan tidak patuh pada protokol kesehatan itulah kemudian kasusnya naik lagi, bahkan ada yang meninggal dunia.

Namun sekitar sebulan ini, setelah diterapkan Perbub Nomor 38/2020 dan warga yang tidak memakai masker terkena sanksi, kasus paparan virus corona di kabupaten ini mulai berkurang, seperti pada Kamis ini yang tidak ada warga terkonfirmasi COVID-19.

"Dalam penerapan sanksi terhadap pelanggar Perbub Nomor 38/2020, tidak serta merta warga mendapat sanksi keras berupa denda Rp1 juta, tapi sanksinya mulai peringatan tertulis sebanyak dua kali, kemudian sanksi mebersihkan fasilitas umum, dan yang terakhir baru sanksi denda," katanya.

Senada dengan bupati, Kepala Satpol-PP Kabupaten PPU Andriani Amsyar menyatakan bahwa penerapan perbub tersebut berjalan efektif, yakni jauh lebih banyak warga yang memakai masker, sementara warga yang kedapatan tidak mengenakan masker langsung mendapat sanksi.

Sanksi pertama dan kedua adalah peringatan atau teguran tertulis. Jika orang yang sama kedapatan melanggar untuk yang ketiga kalinya, maka sanksinya adalah membersihkan fasilitas umum, sedangkan sanksi yang keempat adalah denda Rp1 juta.

"Dalam operasi yustisi sekitar sebulan ini, ada 227 orang tidak menggunakan masker dengan benar dan 150 orang tidak membawa masker. Kemudian ada 13 pelaku usaha tidak memakai masker sesuai aturan dan ada 28 tempat usaha tidak menyediakan tempat sanitasi," ucap Andrian. 

Pewarta: M.Ghofar

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2020