Ketua Panitia Khusus (Pansus) II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Rusbani menyatakan legislatif harus mengetahui secara detil rencana bisnis Perusahaan Daerah (Perumda) Benuo Taka Energi menyangkut penyertaan modal yang bakal diberikan pemerintah kabupaten setempat.
"Pemerintah kabupaten akan berikan penyertaan modal lebih kurang Rp10 miliar kepada Perumda Benuo Taka Energi selama empat tahun, setiap tahun sekitar Rp2,5 miliar," ujar politisi Partai Bulan Bintang atau PBB tersebut ketika ditemui di Penajam, Kamis.
Perumda Benuo Taka Energi akan mengelola hak daerah atas kepemilikan saham (participating interest/PI) 10 persen dari Chevron Company Terminal Lawe-Lawe di Kecamatan Penajam yang telah berakhir kontrak kerjanya Oktober 2018.
Penyertaan modal Perumda Benuo Taka Energi tersebut menurut Rusbani, memang perlu dilakukan untuk pengelolaan hak daerah atas kepemilikan saham atau PI 10 persen minyak dan gas tersebut.
Namun lanjut ia, penyertaan modal itu merupakan persoalan bisnis, sehingga legislatif (DPRD) perlu mengetahui secara detil perencanaan bisnis yang akan dikembangkan Perumda Benuo Taka Energi.
"Pansus masih akan melihat terlebih dahulu perencanaan bisnisnya, masih ada rapat bersama instansi terkait," ucap Rusbani.
"Jadi Raperda (rancangan peraturan daerah) penyertaan modal pemerintah kabupaten kepada Perumda Benuo Taka Energi belum selesai dibahas," tambah Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara tersebut.
Pansus II DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara juga diberi tugas untuk membahas tiga Raperda lainnya, dan proses pembahasan ketiga Rapaerda tersebut telah selesai tinggal dilakukan perbaikan.
Raperda tersebut yakni tentang pengelolaan sampah, kabupaten layak anak, serta perlindungan ekowisata alam di Benuo Taka (sebutan Kabupaten Penajam Paser Utara).
Keempat Raperda yang dibahas Pansus II kata Rusbani, layak untuk disahkan menjadi Perda (peraturan daerah) definitif karena menyangkut kepentingan umum.
"Kami optimistis dapat selesaikan tugas bahas empat Raperda itu sebelum Desember, kami target Raperda diparipurnakan pada November 2020," jelasnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2020
"Pemerintah kabupaten akan berikan penyertaan modal lebih kurang Rp10 miliar kepada Perumda Benuo Taka Energi selama empat tahun, setiap tahun sekitar Rp2,5 miliar," ujar politisi Partai Bulan Bintang atau PBB tersebut ketika ditemui di Penajam, Kamis.
Perumda Benuo Taka Energi akan mengelola hak daerah atas kepemilikan saham (participating interest/PI) 10 persen dari Chevron Company Terminal Lawe-Lawe di Kecamatan Penajam yang telah berakhir kontrak kerjanya Oktober 2018.
Penyertaan modal Perumda Benuo Taka Energi tersebut menurut Rusbani, memang perlu dilakukan untuk pengelolaan hak daerah atas kepemilikan saham atau PI 10 persen minyak dan gas tersebut.
Namun lanjut ia, penyertaan modal itu merupakan persoalan bisnis, sehingga legislatif (DPRD) perlu mengetahui secara detil perencanaan bisnis yang akan dikembangkan Perumda Benuo Taka Energi.
"Pansus masih akan melihat terlebih dahulu perencanaan bisnisnya, masih ada rapat bersama instansi terkait," ucap Rusbani.
"Jadi Raperda (rancangan peraturan daerah) penyertaan modal pemerintah kabupaten kepada Perumda Benuo Taka Energi belum selesai dibahas," tambah Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara tersebut.
Pansus II DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara juga diberi tugas untuk membahas tiga Raperda lainnya, dan proses pembahasan ketiga Rapaerda tersebut telah selesai tinggal dilakukan perbaikan.
Raperda tersebut yakni tentang pengelolaan sampah, kabupaten layak anak, serta perlindungan ekowisata alam di Benuo Taka (sebutan Kabupaten Penajam Paser Utara).
Keempat Raperda yang dibahas Pansus II kata Rusbani, layak untuk disahkan menjadi Perda (peraturan daerah) definitif karena menyangkut kepentingan umum.
"Kami optimistis dapat selesaikan tugas bahas empat Raperda itu sebelum Desember, kami target Raperda diparipurnakan pada November 2020," jelasnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2020