Tenaga Ahli Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menyatakan, dana desa (DD) boleh digunakan untuk kegiatan dalam Program Kampung Iklim (Proklim), sehingga pemerintah desa dipersilahkan memanfaatkan anggarannya.


"Bagi desa-desa di Kutim yang tahun depan mendapat kegiatan Proklim dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, silahkan memanfaatkan DD untuk mendukung kegiatan tersebut," ujar Tenaga Ahli P3MD Kabupaten Kutim Titus Basa di Muara Wahau, Kutim, Selasa.

Hal itu dikatakan Titus saat menjadi narasumber dalam Sosialisasi dan Pelaksanaan Padiatapa (persetujuan atas informasi di awal tanpa paksaan) dalam Program Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca melalui pencegahan deforestasi dan degradasi hutan berbasis yurisdiksi di Provinsi Kalimantan Timur.

Menurutnya, DD tahun 2021 masih diarahkan untuk pembangunan yang berkelanjutan, sehingga DD juga dapat digunakan untuk mendukung berbagai kegiatan yang berbasis lingkungan hidup maupun untuk penghijauan.

Berdasarkan hal ini, maka Proklim Plus juga bisa didanai dari DD, sehingga ia mempersilahkan kepala desa dan jajarannya mengusulkan kegiatan berbasis lingkungan untuk mendukung Proklim Plus, sepanjang usulan tersebut dibahas melalui musyawarah desa (musdes).

Silahkan diusulkan dalam musdes mengenai kegiatan yang berbasis lingkungan seperti pembentukan relawan api, relawan jaga hutan, pembangunan bak sampah, pengelolaan desa wisata alam, dan hal lain yang berbasis lingkungan," ucapnya.

Sementara Ashari selaku Camat Muara Wahau menilai bahwa pola Padiatapa yang diterapkan sebelum penetapan desa sebagai Proklim ini cukup bagus, karena desa diberi kewenangan untuk menolak atau menerima program tersebut, sehingga ini merupakan bentuk penghargaan atas kedaulatan desa.

"Berdasarkan pola Padiatapa ini, maka desa bisa menolak jika program tersebut tidak sesuai dengan semangat desa dalam membangun, namun jika program ini sesuai dengan budaya dan tradisi desa dalam menjaga lingkungan, tentu masyarakat desa akan menerima, bahkan semangat untuk mempertahankan hutan yang lestari," katanya.

Ia juga mengaku bangga karena Provinsi Kaltim merupakan satu-satunya provinsi di Indonesia yang telah memiliki peraturan daerah tentang mitigasi, yakni Perda Nomor 7 tahun 2019 tentang Adaptasi dan Mitigasi Perubahan Iklim, sehingga penerapan Proklim pada desa-desa di wilayah kerjanya dilegalkan berdasarkan regulasi tersebut. 

Pewarta: M.Ghofar

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2020