Sulit membayangkan, bagaimana tersiksanya warga perbatasan yang harus mengantre premium setiap hari untuk mengisi kendaraannya di agen premium dan minyak solar atau APMS di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Timur.
Ibu rumah tangga bernama Ida, warga Sei Bolong Kabupaten Nunukan, misalnya, mengaku rela mengantre hingga berjam-jam hanya untuk mendapatkan empat liter premium untuk sepeda motornya.
Setelah hampir satu jam mengikuti antrean panjang di APMS UD Rapti yang terletak di Jalan TVRI Nunukan, Minggu (12/8), dia sesekali meninggalkan kendaraannya untuk mencari tempat yang teduh. Kendaraannya yang berada di bagian tengah dari empat baris kendaraan, dibiarkan di bawah terik matahari.
Upaya mencari perlindungan dari panasnya matahari di bulan suci Ramadhan diikuti beberapa warga lainnya yang turut mengantre premium. Dengan sabar, mereka menerima kenyataannya ini yang berlangsung setiap hari.
Yang aneh, antrean ini sulit dihindari karena dua APMS yang hampir berhadapan itu membuka pelayanan secara bergantian. Entah, stok BBM-nya habis atau ada kesengajaan. Tetapi pastinya, kondisi itu sudah berlangsung sejak lama tanpa adanya penyelesaian persoalan antrean BBM ini di wilayah perbatasan.
Ida sekali-kali bersuara mengeluhkan panjangnya antrean, tapi bukan menyoroti kenapa antrean ini sering terjadi.
Dengan bijak, ia hanya mengatakan mengantre seperti ini sudah menjadi tradisi bagi warga Kabupaten Nunukan yang berada di Pulau Nunukan. Mengantre harus diterimanya daripada sepeda motornya tidak bisa berjalan meskipun berpuasa.
Menghindari teriknya matahari yang diperkirakan mencapai 40 derajat itu, ia sekali-kali mencari tempat yang teduh di pinggir jalan yang diikuti pengantre lainnya dengan meninggalkan sepeda motornya terparkir di antara antrean tersebut.
Antrean sepeda motor diperkirakan panjangnya sekitar 100 meter dibandingkan kendaraan roda empat yang panjang sekitar 500 meter. Karena sepeda motor berjejer dengan empat baris.
Ketika kendaraan di depannya bergeser ke depan setiap ada yang telah mengisi premium, Ida pun beranjak dari tempat berteduhnya ikut menggeser sepeda motornya secara perlahan-lahan sekitar satu meter.
Berbagai informasi yang dihimpun, antrean sudah berlangsung sejak pukul 5.00 Wita usai sholat subuh. Pukul 12.00 Wita APMS menutup pintu pertanda tidak membiarkan lagi kendaraan masuk dengan alasan akan istirahat karena bulan suci Ramadhan.
Berkaitan dengan antrean ini, Dinas Pertambangan, Energi dan Sumber Daya Mineral Kabupaten Nunukan melalui Kepala Bidang Minyak dan Gas, Purwo Hari, pekan lalu, mengatakan masalah antrean bukan kewenangannya untuk menegur pemilik APMS. Tetapi kewenangan PT Pertamina selaku pemasok BBM.
Kewenangan pemerintah daerah, kata Purwo, hanyalah mengawasi soal distribusi BBM dari APMS. Di luar hal tersebut, bukan ranahnya lagi.
"Masalah terjadinya antrean merupakan kewenangan Pertamina untuk memberikan teguran kepada pemilik APMS," katanya, seraya mengakui pihaknya yang sering disoroti masyarakat sekaitan dengan masalah ini.
Meskipun demikian, Purwo mengaku tetap memperhatikan sorotan masyarakat dengan menyurati PT Pertamina Kota Tarakan Kalimantan Timur, mempertanyakan soal kuota untuk setiap APMS di Pulau Nunukan Kabupaten Nunukan.
Setahu dia, jatah BBM premium bagi APMS UD Rapti sebanyak 295 ton per bulan, APMS UD Cahaya Nunukan 290 ton per bulan, APMS UD Saini di Jalan Tanjung sebanyak 85 ton, serta kios BBM di laut yang khusus melayani kebutuhan nelayan jatahnya sebanyak 85 ton juga per bulan.
Kuota ini setiap APMS tersebut sudah sesuai dengan kalkulasi jumlah kendaraan darat maupun laut yang ada di wilayah itu. Sehingga jika ada alasan bahwa tidak cukup itu perlu dipertanyakan. Sebenarnya BBM dibawa ke mana, kata Purwo.
Sebenarnya, bukan hanya kendaraan yang antre di APMS Nunukan tetapi juga jerigen. Menurut Purwo, APMS dilarang melayani pembelian dengan menggunakan jerigen berdasarkan kontrak bersama dengan PT Pertamina.
Di dalam kontrak tersebut dijelaskan, apabila melayani jerigen akan diberikan sanksi berupa teguran hingga penghentian pasokan paling lama enam bulan. Hanya saja, meskipun APMS melakukan pelanggaran tidak pernah juga ada teguran dari PT Pertamina. Makanya pemerintah Kabupaten Nunukan heran dengan adanya antrean BBM dengan menggunakan jerigen hanya dengan alasan stok pada kios BBM di laut telah habis.
Jadi masalah antrean di APMS, Purwo dengan tegas menyatakan bukan ranah pemerintah daerah. Dan solusi mengurangi antrean belum diketahui, tapi pihaknya berupaya maksimal mencari titik permasalahannya dengan memanggil pemilik APMS untuk duduk bersama membahas masalah ini.
Kemudian langkah lainnya adalah dengan meminta kepada Pertamina untuk menambah kuota kios BBM yang ada di laut.
Setelah itu, Kepala Distamben dan SDM Kabupaten Nunukan, Abdul Azis Muhammadiyah, menyatakan terjadinya antrean diakibatkan distribusi BBM ke pelosok di Pulau Nunukan ini terlambat dengan dihentikannya penjualan BBM melalui kios-kios milik warga.
Karena itu, warga dari pelosok pun ikut ke APMS untuk mengantre. Padahal sebelumnya antrean dapat dikurangi, dengan mengefektifkan kios-kios warga khususnya melayani warga di wilayahnya, termasuk nelayan.
Makanya ke depan, Distamben Kabupaten Nunukan akan berkoordinasi dengan pihak-pihak dari aparat hukum seperti kepolisian, kejaksaan dan kodim untuk membicarakan ulang persoalan ini.
Bagaimanapun juga, Abdul Azis mengakui pihaknya tidak bisa bertindak sendiri, dengan memberikan kembali izin bagi warga yang berkeinginan menjual BBM secara eceran, apabila tidak ada kesepakatan bersama dengan unsur yang berkewenangan di lapangan.
Selain itu, Distamben tidak ingin menjadi bulan-bulanan aparat hukum apabila ada warga yang diberikan keleluasaan untuk menjual BBM secara eceran. Upaya koordinasi dengan aparat hukum nantinya untuk menjawab pernyataan Kasat Reskrim Polres Nunukan, AKP Ardian Rahayudi bahwa apa pun bentuknya BBM bersubsdi dilarang diperjualbelikan selain oleh APMS.
"Kalau ada yang kedapatan menjual selain APMS, tetap kami tangkap," ujar Ardian, beberapa waktu sebelumnya.
Jadi, antrean di APMS untuk mendapatkan premiun memang menjadi dilema bagi pemerintah Kabupaten Nunukan, entah hingga kapan.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2012
Ibu rumah tangga bernama Ida, warga Sei Bolong Kabupaten Nunukan, misalnya, mengaku rela mengantre hingga berjam-jam hanya untuk mendapatkan empat liter premium untuk sepeda motornya.
Setelah hampir satu jam mengikuti antrean panjang di APMS UD Rapti yang terletak di Jalan TVRI Nunukan, Minggu (12/8), dia sesekali meninggalkan kendaraannya untuk mencari tempat yang teduh. Kendaraannya yang berada di bagian tengah dari empat baris kendaraan, dibiarkan di bawah terik matahari.
Upaya mencari perlindungan dari panasnya matahari di bulan suci Ramadhan diikuti beberapa warga lainnya yang turut mengantre premium. Dengan sabar, mereka menerima kenyataannya ini yang berlangsung setiap hari.
Yang aneh, antrean ini sulit dihindari karena dua APMS yang hampir berhadapan itu membuka pelayanan secara bergantian. Entah, stok BBM-nya habis atau ada kesengajaan. Tetapi pastinya, kondisi itu sudah berlangsung sejak lama tanpa adanya penyelesaian persoalan antrean BBM ini di wilayah perbatasan.
Ida sekali-kali bersuara mengeluhkan panjangnya antrean, tapi bukan menyoroti kenapa antrean ini sering terjadi.
Dengan bijak, ia hanya mengatakan mengantre seperti ini sudah menjadi tradisi bagi warga Kabupaten Nunukan yang berada di Pulau Nunukan. Mengantre harus diterimanya daripada sepeda motornya tidak bisa berjalan meskipun berpuasa.
Menghindari teriknya matahari yang diperkirakan mencapai 40 derajat itu, ia sekali-kali mencari tempat yang teduh di pinggir jalan yang diikuti pengantre lainnya dengan meninggalkan sepeda motornya terparkir di antara antrean tersebut.
Antrean sepeda motor diperkirakan panjangnya sekitar 100 meter dibandingkan kendaraan roda empat yang panjang sekitar 500 meter. Karena sepeda motor berjejer dengan empat baris.
Ketika kendaraan di depannya bergeser ke depan setiap ada yang telah mengisi premium, Ida pun beranjak dari tempat berteduhnya ikut menggeser sepeda motornya secara perlahan-lahan sekitar satu meter.
Berbagai informasi yang dihimpun, antrean sudah berlangsung sejak pukul 5.00 Wita usai sholat subuh. Pukul 12.00 Wita APMS menutup pintu pertanda tidak membiarkan lagi kendaraan masuk dengan alasan akan istirahat karena bulan suci Ramadhan.
Berkaitan dengan antrean ini, Dinas Pertambangan, Energi dan Sumber Daya Mineral Kabupaten Nunukan melalui Kepala Bidang Minyak dan Gas, Purwo Hari, pekan lalu, mengatakan masalah antrean bukan kewenangannya untuk menegur pemilik APMS. Tetapi kewenangan PT Pertamina selaku pemasok BBM.
Kewenangan pemerintah daerah, kata Purwo, hanyalah mengawasi soal distribusi BBM dari APMS. Di luar hal tersebut, bukan ranahnya lagi.
"Masalah terjadinya antrean merupakan kewenangan Pertamina untuk memberikan teguran kepada pemilik APMS," katanya, seraya mengakui pihaknya yang sering disoroti masyarakat sekaitan dengan masalah ini.
Meskipun demikian, Purwo mengaku tetap memperhatikan sorotan masyarakat dengan menyurati PT Pertamina Kota Tarakan Kalimantan Timur, mempertanyakan soal kuota untuk setiap APMS di Pulau Nunukan Kabupaten Nunukan.
Setahu dia, jatah BBM premium bagi APMS UD Rapti sebanyak 295 ton per bulan, APMS UD Cahaya Nunukan 290 ton per bulan, APMS UD Saini di Jalan Tanjung sebanyak 85 ton, serta kios BBM di laut yang khusus melayani kebutuhan nelayan jatahnya sebanyak 85 ton juga per bulan.
Kuota ini setiap APMS tersebut sudah sesuai dengan kalkulasi jumlah kendaraan darat maupun laut yang ada di wilayah itu. Sehingga jika ada alasan bahwa tidak cukup itu perlu dipertanyakan. Sebenarnya BBM dibawa ke mana, kata Purwo.
Sebenarnya, bukan hanya kendaraan yang antre di APMS Nunukan tetapi juga jerigen. Menurut Purwo, APMS dilarang melayani pembelian dengan menggunakan jerigen berdasarkan kontrak bersama dengan PT Pertamina.
Di dalam kontrak tersebut dijelaskan, apabila melayani jerigen akan diberikan sanksi berupa teguran hingga penghentian pasokan paling lama enam bulan. Hanya saja, meskipun APMS melakukan pelanggaran tidak pernah juga ada teguran dari PT Pertamina. Makanya pemerintah Kabupaten Nunukan heran dengan adanya antrean BBM dengan menggunakan jerigen hanya dengan alasan stok pada kios BBM di laut telah habis.
Jadi masalah antrean di APMS, Purwo dengan tegas menyatakan bukan ranah pemerintah daerah. Dan solusi mengurangi antrean belum diketahui, tapi pihaknya berupaya maksimal mencari titik permasalahannya dengan memanggil pemilik APMS untuk duduk bersama membahas masalah ini.
Kemudian langkah lainnya adalah dengan meminta kepada Pertamina untuk menambah kuota kios BBM yang ada di laut.
Setelah itu, Kepala Distamben dan SDM Kabupaten Nunukan, Abdul Azis Muhammadiyah, menyatakan terjadinya antrean diakibatkan distribusi BBM ke pelosok di Pulau Nunukan ini terlambat dengan dihentikannya penjualan BBM melalui kios-kios milik warga.
Karena itu, warga dari pelosok pun ikut ke APMS untuk mengantre. Padahal sebelumnya antrean dapat dikurangi, dengan mengefektifkan kios-kios warga khususnya melayani warga di wilayahnya, termasuk nelayan.
Makanya ke depan, Distamben Kabupaten Nunukan akan berkoordinasi dengan pihak-pihak dari aparat hukum seperti kepolisian, kejaksaan dan kodim untuk membicarakan ulang persoalan ini.
Bagaimanapun juga, Abdul Azis mengakui pihaknya tidak bisa bertindak sendiri, dengan memberikan kembali izin bagi warga yang berkeinginan menjual BBM secara eceran, apabila tidak ada kesepakatan bersama dengan unsur yang berkewenangan di lapangan.
Selain itu, Distamben tidak ingin menjadi bulan-bulanan aparat hukum apabila ada warga yang diberikan keleluasaan untuk menjual BBM secara eceran. Upaya koordinasi dengan aparat hukum nantinya untuk menjawab pernyataan Kasat Reskrim Polres Nunukan, AKP Ardian Rahayudi bahwa apa pun bentuknya BBM bersubsdi dilarang diperjualbelikan selain oleh APMS.
"Kalau ada yang kedapatan menjual selain APMS, tetap kami tangkap," ujar Ardian, beberapa waktu sebelumnya.
Jadi, antrean di APMS untuk mendapatkan premiun memang menjadi dilema bagi pemerintah Kabupaten Nunukan, entah hingga kapan.
Editor : Amirullah
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2012