Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur menyebutkan pengelolaan sampah di perkantoran perlu ditingkatkan agar bisa meraih kembali Adipura atau penghargaan bagi kabupaten/kota yang berhasil dalam kebersihan dan pengelolaan lingkungan.
Kepala DLH Kabupaten Penajam Paser Utara Tita Deritayati saat ditemui di Penajam, Jumat, menyampaikan pengelolaan sampah masih perlu dibenahi agar bisa meraih kembali Piala Adipura.
Salah satu yang perlu dibenahi dan ditingkatkan, menurut dia, pengelolaan sampah di perkantoran yang dinilai masih kurang atau minim.
"Pengelolaan sampah di OPD (Organisasi Perangkat Daerah) masih kurang, salah satunya terkait pemilahan sampah," ungkap Tita Deritayati.
Sejauh ini, lanjut ia, masih banyak instansi yang belum menerapkan pengelolaan sampah berbasis 3R (Reuse, Reduce, dan Recycle).
Pengelolaan sampah berbasis 3R tersebut yakni manajemen sampah, dari pencegahan, pengurangan sampah, sampai penggunaan kembali atau daur ulang sampah.
Pengelolaan sampah berbasis 3R itu, kata Tita Deritayati, secara terpadu dengan melaksanakan pengelolaan sejak dari sumbernya.
Sejumlah objek yang kerap menjadi kantung sampah, di antaranya pasar, perkantoran, terminal, dan tempat pembuangan sampah sementara.
"Kami berharap seluruh OPD atau SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) dapat menjadi percontohan bagi masyarakat, tapi belum semua instansi aktif kelola sampah," ucap Tita Deritayati.
Instansi yang aktif dalam pengelolaan sampah, di antaranya Kantor Pengadilan Negeri, Kantor Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Kantor Kementerian Agama.
Selain itu, Kantor Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Perikanan, serta Rumah Sakit Umum Daerah Ratu Aji Putri Botung.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2020
Kepala DLH Kabupaten Penajam Paser Utara Tita Deritayati saat ditemui di Penajam, Jumat, menyampaikan pengelolaan sampah masih perlu dibenahi agar bisa meraih kembali Piala Adipura.
Salah satu yang perlu dibenahi dan ditingkatkan, menurut dia, pengelolaan sampah di perkantoran yang dinilai masih kurang atau minim.
"Pengelolaan sampah di OPD (Organisasi Perangkat Daerah) masih kurang, salah satunya terkait pemilahan sampah," ungkap Tita Deritayati.
Sejauh ini, lanjut ia, masih banyak instansi yang belum menerapkan pengelolaan sampah berbasis 3R (Reuse, Reduce, dan Recycle).
Pengelolaan sampah berbasis 3R tersebut yakni manajemen sampah, dari pencegahan, pengurangan sampah, sampai penggunaan kembali atau daur ulang sampah.
Pengelolaan sampah berbasis 3R itu, kata Tita Deritayati, secara terpadu dengan melaksanakan pengelolaan sejak dari sumbernya.
Sejumlah objek yang kerap menjadi kantung sampah, di antaranya pasar, perkantoran, terminal, dan tempat pembuangan sampah sementara.
"Kami berharap seluruh OPD atau SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) dapat menjadi percontohan bagi masyarakat, tapi belum semua instansi aktif kelola sampah," ucap Tita Deritayati.
Instansi yang aktif dalam pengelolaan sampah, di antaranya Kantor Pengadilan Negeri, Kantor Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Kantor Kementerian Agama.
Selain itu, Kantor Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Perikanan, serta Rumah Sakit Umum Daerah Ratu Aji Putri Botung.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2020