Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) dan DPRD Kutim telah menyepakati Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS-P) perubahan tahun anggaran 2020 sebesar Rp 3,55 triliun.
 

Penandatanganan nota kesepakatan melalui rapat paripurna DPRD Kutim di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Kutim, Rabu

Dari Pemkab hadir Plt Bupati Kutim Kasmidi Bulang didampingi Seskab Irawansyah. Kegiatan itu dipimpin Plt ketua DPRD Kutim Asti Mazar dan dihadiri 25 Anggota DPRD Kutim.

Turut hadir jajaran pejabat lingkup Pemkab Kutim. Protokol kesehatan diterapkan pada acara ini. Undangan menggunakan masker dan menjaga jarak (social distancing). Selain itu digelar melalui media aplikasi zoom.

Plt Bupati Kutim Kasmidi Bulang menuturkan, anggaran yang sudah masuk dipastikan sesuai peruntukannya.

Ia menegaskan untuk gaji, honor dan tunjangan tetap menjadi kewajiban yang mutlak diselesaikan.

"Karena gaji, honor dan tunjangan baru teranggarkan sembilan bulan dari (APBD) murni. Otomatis di anggaran perubahan ini kita harus push (dorong) untuk dimasukkan," jelas Kasmidi.

Kasmidi menambahkan dari anggaran Rp 3,55 tiriliun itu, sudah termasuk dengan dana Bankeu dan DAK. Anggarannya pun jelas dan langsung masuk sesuai programnya.

" Jadi ini cukup besar juga, tetapi jelas dana ini masuk sudah ada pos-pos anggarannya. Bukan semuanya free (bebas)," tutupnya.
 

Pewarta: Wardi/Arumanto

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2020