Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara menilai pajak penerangan jalan umum (PJU) di kabupaten setempat perlu ditingkatkan karena paling murah di wilayah Kalimantan Timur.
Ketua Tim Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara Sariman saat ditemui di Penajam, Rabu menegaskan pembahasan rancangan peraturan daerah peningkatan pajak PJU perlu dibahas lebih lanjut.
Saat ini, pajak PJU di Kabupaten Penajam Paser Utara sebesar 2,5 persen dan menjadi paling murah dari kabupaten/kota di Kalimantan Timur.
"Jadi, raperda usulan peningkatan pajak PJU itu layak dibahas untuk disahkan menjadi perda (peraturan daerah)," tambah Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara tersebut.
Menurut Sariman, sesuai usulan pemerintah kabupaten, pajak PJU perlu ditingkatkan menjadi enam persen.
Kenaikan tersebut, lanjut politikus PKS tersebut, perlu disosialisasikan dan dibahas bersama kecamatan sebagai perwakilan masyarakat.
"Nanti, akan kami sosialisasikan terlebih dahulu ke kecamatan sebagai perwakilan masyarakat, apakah setuju atau tidak dengan kenaikan pajak PJU itu," kata Sariman.
Raperda tersebut, jelasnya, merupakan revisi dari Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2011 yang menetapkan pajak PJU sebesar 2,5 persen dan menjadi pajak termurah di Kalimantan Timur.
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara mengusulkan pajak PJU dinaikkan menjadi sekitar enam persen, jadi harus ada perda revisi.
Dua Tim Pansus DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara saat ini tengah menggodok atau membahas delapan raperda untuk disahkan menjadi perda definitif pada akhir 2020.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2020
Ketua Tim Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara Sariman saat ditemui di Penajam, Rabu menegaskan pembahasan rancangan peraturan daerah peningkatan pajak PJU perlu dibahas lebih lanjut.
Saat ini, pajak PJU di Kabupaten Penajam Paser Utara sebesar 2,5 persen dan menjadi paling murah dari kabupaten/kota di Kalimantan Timur.
"Jadi, raperda usulan peningkatan pajak PJU itu layak dibahas untuk disahkan menjadi perda (peraturan daerah)," tambah Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara tersebut.
Menurut Sariman, sesuai usulan pemerintah kabupaten, pajak PJU perlu ditingkatkan menjadi enam persen.
Kenaikan tersebut, lanjut politikus PKS tersebut, perlu disosialisasikan dan dibahas bersama kecamatan sebagai perwakilan masyarakat.
"Nanti, akan kami sosialisasikan terlebih dahulu ke kecamatan sebagai perwakilan masyarakat, apakah setuju atau tidak dengan kenaikan pajak PJU itu," kata Sariman.
Raperda tersebut, jelasnya, merupakan revisi dari Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2011 yang menetapkan pajak PJU sebesar 2,5 persen dan menjadi pajak termurah di Kalimantan Timur.
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara mengusulkan pajak PJU dinaikkan menjadi sekitar enam persen, jadi harus ada perda revisi.
Dua Tim Pansus DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara saat ini tengah menggodok atau membahas delapan raperda untuk disahkan menjadi perda definitif pada akhir 2020.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2020