Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Paser menyetujui anggaran pendapatan dan belanja daerah Perubahan  (APBD-P) Tahun 2020 pada rapat paripurna dewan yang digelar, Senin (14/9). 


Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Paser Hendra Wahyudi dan dihadiri seluruh anggota dewan. Dari eksekutif, hadir Wakil Bupati Paser Kaharuddin dan seluruh kepala organisasi perangkat daerah. 

Dalam rapat paripurna tersebut telah disyahkan APBD-P Kabupaten Paser tahun 2020 sebesar Rp2,5 Trilliun. 

“Pendapatan setelah perubahan Rp2,1 triliun dan penerimaan pembiayaan daerah sebesar Rp442 miliar lebih. Belanja setelah perubahan Rp2,5 triliun lebih,” kata Ketua DPRD Paser Hendra Wahyudi.

Penetapan APBD-P kata Hendra telah melalui beberapa pembahasan internal DPRD maupun dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). 

“Persetujuan APBD-P ditetapkan dengan Surat Keputusan DPRD Paser Nomor 14 Tahun 2020, tanggal 14 September 2020,” ujar Hendra.

Wakil Bupati Paser Kaharuddin mengapresiasi kinerja DPRD dan TAPD sehingga APBD-P tahun 2020 ini bisa ditetapkan.

“Saya sampaikan penghargaan dan terima kasih kepada segenap pimpinan DPRD atas kebersamaan dalam melaksanakan pembangunan untuk kepentingan kabupaten Paser,” ujar Kaharuddin.

Kaharuddin meminta kepada kepala perangkat daerah untuk mengupayakan optimalisasi unsur pendapatan yang ada di setiap instansi.

Ia juga mengingatkan agar pengelolaan keuangan daerah dilakukan secara berimbang antara pendapatan dan pengeluaran.

“Anggaran pendapatan dan belanja telah maksimal hendaknya mengedepankan kedisiplinan dalam pengelolaan anggaran daerah,” ujar Kaharuddin. 

Pewarta: R. Wartono

Editor : Abdul Hakim Muhiddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2020