Masyarakat Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, yang memiliki penghasilan di atas Rp1,8 juta per bulan dilarang menggunakan elpiji bersubsidi tabung ukuran tiga kilogram untuk kebutuhan rumah tangga, usaha dan lain-lain.

Kepala Bidang Perdagangan Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (Diskukmperindag) Kabupaten Penajam Paser Utara, Erwansyah saat ditemui di Penajam, Kamis menegaskan, elpiji bersubsidi hanya untuk warga kurang mampu.

Elpiji bersubsidi tabung ukuran tiga kilogram yang juga dikenal dengan tabung melon tersebut lanjut ia, terindikasi banyak digunakan oleh kalangan pengusaha.

"Pemakaian elpiji bersubsidi terindikasi banyak dilanggar oleh kalangan pengusaha, tabung melon itu hanya untuk warga kurang mampu," jelas Erwansyah.

"Banyak ditemui pelaku usaha berpenghasilan di atas rata-rata masih gunakan elpiji tabung ukuran tiga kilogram dengan alasan lebih murah," ungkapnya.

Ia meminta para agen dan pemilik pangkalan penjualan elpiji lebih memperketat penyaluran tabung melon tersebut, karena elpiji bersubsidi dikhususkan untuk warga kurang mampu.

Pada dasarnya menurut Erwansyah, tabung melon itu tidak boleh diperjualbelikan kepada masyarakat mampu atau berpenghasilan tinggi.

Pelarangan penggunaan elpiji bersubsidi tabung ukuran tiga kilogram bagi masyarakat dan pelaku usaha menengah ke atas ditegaskan Undang-Undang Migas Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, serta Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Penyedia dan Pendistribusian Elpiji.

"Tinggal kesadaran masyarakat mampu tidak gunakan tabung melon yang dikhususkan untuk warga kurang mampu. Elpiji bersubsidi paling banyak dicari karena murah," ujar Erwansyah.

Diskukmperindag Kabupaten Penajam Paser Utara bakal melaksanakan monitoring pendistribusian elpiji bersubsidi tabung ukuran tiga kilogram di wilayah yang sering terjadi kelangkaan.

"Kami akan lakukan monitoring distribusi dan operasi pasar tabung melon di wilayah Sotek dan Sepaku karena sering terjadi kelangkaan," kata Erwansyah.

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Abdul Hakim Muhiddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2020