Plt Kepala Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan setempat Yunita Liliyani Damayanti mengatakan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, telah konsultasikan Rencana Kerja Pemerintah Daerah atau RKPD Perubahan 2020 dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
"RKPD itu harus dikonsultasikan terlebih dahulu dengan Pemprov Kaltim untuk memperoleh rekomendasi," jelas Yunita ketika ditemui di Penajam, Kamis.
RKPD Perubahan 2020 Kabupaten Penajam Paser Utara harus melalui konsultasi Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017.
Tujuan dari asistensi atau konsultasi tersebut untuk memberikan masukan dan sasaran kebijakan, serta penyempurnaan terhadap RKPD Perubahan 2020 Kabupaten Penajam Paser Utara.
"RKPD Perubahan 2020 sudah difasilitasi dan direkomendasi Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur," ungkap Yunita.
Dengan telah rampungnya RKPD Perubahan itu dikonsultasikan dengan Pemprov Kaltim lanjut ia, ditargetkan rancangan APBD Perubahan 2020 diserahkan ke DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara pada bulan ini (September).
Pengesahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah atau APBD Perubahan 2020 tersebut ditargetkan pada akhir bulan ini, melalui Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara.
Nilai APBD Perubahan 2020 Kabupaten Penajam Paser Utara sekitar Rp1,4 triliun, jumlah itu mengalami penurunan berkisar Rp200 juta dari APBD murni yang mencapai lebih kurang Rp1,6 triliun.
Penurunan pendapatan pada APBD Perubahan 2020 menurut Yunita, akibat adanya penyesuaian dana perimbangan atau bagi hasil dari pemerintah pusat menyusul mewabahnya virus corona jenis baru atau COVID-19.
"Nilai APBD Perubahan 2020 lebih kurang Rp1,4 triliun selama tidak ada perubahan PMK (peraturan menteri keuangan) terkait dana bagi hasil untuk daerah," ujarnya.
"Target pengesahan APBD Perubahan 2020 sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri atau Permendagri selambat-lambatnya akhir September," kata Yunita.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2020
"RKPD itu harus dikonsultasikan terlebih dahulu dengan Pemprov Kaltim untuk memperoleh rekomendasi," jelas Yunita ketika ditemui di Penajam, Kamis.
RKPD Perubahan 2020 Kabupaten Penajam Paser Utara harus melalui konsultasi Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017.
Tujuan dari asistensi atau konsultasi tersebut untuk memberikan masukan dan sasaran kebijakan, serta penyempurnaan terhadap RKPD Perubahan 2020 Kabupaten Penajam Paser Utara.
"RKPD Perubahan 2020 sudah difasilitasi dan direkomendasi Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur," ungkap Yunita.
Dengan telah rampungnya RKPD Perubahan itu dikonsultasikan dengan Pemprov Kaltim lanjut ia, ditargetkan rancangan APBD Perubahan 2020 diserahkan ke DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara pada bulan ini (September).
Pengesahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah atau APBD Perubahan 2020 tersebut ditargetkan pada akhir bulan ini, melalui Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara.
Nilai APBD Perubahan 2020 Kabupaten Penajam Paser Utara sekitar Rp1,4 triliun, jumlah itu mengalami penurunan berkisar Rp200 juta dari APBD murni yang mencapai lebih kurang Rp1,6 triliun.
Penurunan pendapatan pada APBD Perubahan 2020 menurut Yunita, akibat adanya penyesuaian dana perimbangan atau bagi hasil dari pemerintah pusat menyusul mewabahnya virus corona jenis baru atau COVID-19.
"Nilai APBD Perubahan 2020 lebih kurang Rp1,4 triliun selama tidak ada perubahan PMK (peraturan menteri keuangan) terkait dana bagi hasil untuk daerah," ujarnya.
"Target pengesahan APBD Perubahan 2020 sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri atau Permendagri selambat-lambatnya akhir September," kata Yunita.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2020