Menindaklanjuti Intruksi Presiden (Inpres) No.6/2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian COVID-19, maka Pemerintah Provinsi Kaltim mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) No.48/2020.


"Provinsi Kaltim salah satu dari 20 provinsi  di Indonesia yang sudah membuat Pergub dan sudah berdasarkan hasil diskusi dengan Staf Ahli Mendagri Bidang Aparatur dan Pelayanan Publik, Dr. Yusharto Huntongio," kata  Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekprov Kaltim, Moh Jauhar Efendi di Samarinda, Kamis.

Ia mengatakan dari 20 Provinsi hanya 5 provinsi yang substansinya sudah sesuai amanat Inpres, termasuk Kaltim, DKI, Bengkulu, Kalteng dan Gorontalo. Selebihnya ada yang perlu penyesuaian seperti Sumut, ada yg bukan amanat Inpres tapi substansi sudah sesuai seperti Jabar, Jateng, dan NTT.  9 provinsi lainnya bukan amanat Inpres dan subtansi perlu penyesuaian seperti Provinsi Sumbar, Riau, Sumsel, Lampung, Banten, Jatim, DIY, Bali, NTB, Sulut, Maluku.

Dikeluarkannya Pergub No.48/2020  dalam rangka melaksanakan Inpres N0.6/2020 dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Dalam Negeri No.4/2020 tentang Pedoman Teknis Peraturan Kepala Daerah Dalam Rangka Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease  (COVID-19).

"Peraturan Gubernur ini dimaksudkan sebagai dasar penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam rangka pencegahan dan pengendalian COVID-19 di daerah, Kata Jauhar.

Lanjut Jauhar tujuannya  adalah untuk mewujudkan kewaspadaan dan kesadaran masyarakat dalam melaksanakan kegiatan dalam berbagai bidang kehidupan dengan memberlakukan secara ketat protokol kesehatan untuk mencegahan dan pengendalian COVID-19  serta meningkatan kepatuhan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan.

Kemudian memberikan kepastian hukum pengenaan sanksi dalam pelaksanaan protokol kesehatan dan mengoptimalkan pelaksanaan protokol kesehatan dalam upaya menekan penyebaran COVID -19.

Jauhar menambahkan daerah lainnya di Kaltim untuk menindaklanjuti Inpres No.6/2020 seperti Kota Bontang sudah selesai difasiltasi Pemprov  Kaltim,  tinggal penetapan. Sedangkan Kabupaten Kutai Timur, Kutai Barat, Berau, Paser, PPU, Mahulu, Kukar masih  dalam pembahasan internal.

"Jadi semua Peraturan Bupati (Perbup dan Peraturan Walikota (Perwali) harus dikonsultasikan atau difasilitasi oleh Pemprov Kaltim, baru bisa diberlakukan sebagai bentuk  pengawasan, " katanya.
 

Pewarta: Arif Maulana

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2020