Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur kembali mengusulkan tes cepat COVID-19 bagi pegawai untuk mencegah penyebaran virus corona baru itu di lingkungan kantor.

Kepala Disdukcapil Kabupaten Penajam Paser Utara Suyanto di Penajam, Rabu, mengungkapkan, untuk kedua kalinya pihaknya meminta tes cepat COVID-19 dilakukan terhadap pegawai guna mengantisipasi penularan virus tersebut di instansinya.

"Kami mengajukan kembali pemeriksaan cepat COVID-19 bagi pegawai itu karena dalam beberapa hari terakhir pelayanan cukup padat dan ramai," ujarnya.

Jumlah pegawai Disdukcapil Kabupaten Penajam Paser Utara yang diajukan untuk ikut tes cepat ulang tersebut 57 orang, terdiri atas aparatur sipil negara serta tenaga harian lepas yang bekerja di bagian pelayanan.

Sebelumnya, tes cepat di lingkungan Disdukcapil Kabupaten Penajam Paser Utara dilakukan pada Juni 2020 dengan hasil semua pegawai nonreaktif.

"Alasan kami perlu dilakukan tes cepat virus corona terhadap pegawai karena melihat jumlah kasus COVID-19 di Kabupaten Penajam Paser Utara terus bertambah," kata Suyanto.

Selain itu, lanjut ia, ada penularan virus di kalangan ASN di Rumah Sakit Umum Daerah Ratu Aji Putri Botung dan Kantor Inspektorat.

Suyanto berharap, tes cepat kedua terhadap pegawai instansinya dapat dilaksanakan secara bertahap selama Agustus 2020 agar pelayanan administrasi kependudukan masyarakat tidak terganggu.

"Kami segera layangkan surat kepada Dinas Kesehatan, untuk jadwalkan kembali pemeriksaan cepat COVID-19 bagi pegawai Disdukcapil," ucapnya.

Ia juga mengharapkan tes cepat untuk pegawai secara bertahap.

"Harapan kami bulan ini 'rapid test' (tes cepat) dilakukan terhadap 57 pegawai di bidang pelayanan, tes cepat COVID-19 tidak bisa dilakukan secara bersamaan karena tugas kami pelayanan," kata Suyanto.

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2020