Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, membuka lahan baru untuk pembuangan sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bulunimung, Kecamatan Penajam untuk penanganan sampah di daerah itu.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Penajam Utara Tita Deritayati di Penajam, Selasa, menjelaskan instansinya membuka lahan baru pembuangan sampah (zona dua) karena zona satu di TPA Buluminung sudah ditutup pada 2019.
Anggaran pembukaan lahan baru untuk pembuangan sampah di TPA Buluminung tersebut, lanjut ia, berasal dari Balai Pemukiman Wilayah Provinsi Kalimantan Timur.
Luasan lahan baru (zona dua) pembuangan sampah di TPA Buluminung itu lebih kurang dua sampai tiga hektare berada di sisi kanan zona satu.
Tita Deritayati optimistis kawasan baru atau zona dua pembuangan sampah di TPA Buluminung, Kecamatan Panajam bisa memenuhi kebutuhan sampai dengan lima tahun ke depan.
"Lahan baru itu anggarannya dari balai pemukiman wilayah provinsi, dibuka sekitar dua sampai tiga hektare dan diperkirakan mampu menampung sampah sampai lima tahun," ujarnya.
Ia menjelaskan tentang kapasitas TPA Buluminung setiap hari.
"Sampah yang dihasilkan masyarakat dan diangkut petugas kebersihan ke TPA Buluminung mencapai 25 sampai 30 per hari, akan ditampung di zona dua," ucap Tita Deritayati.
Total luas lahan TPA Buluminung Kecamatan Penajam, kata dia, mencapai lebih kurang 18 hektare, sehingga masih ada beberapa titik untuk pengembangan zona selanjutnya.
Namun, pengembangan tempat pembuangan sampah akhir, harus memenuhi persyaratan teknis untuk tempat pembuangan sampah terpadu sekaligus sebagai tempat pengelolaan dan pengolahan sampah.
Membangun TPA Buluminung dengan kondisi keuangan saat ini, kata dia, tidak memungkinkan karena standar TPA harus menggunakan sistem tertentu dan membutuhkan dana yang cukup besar.
Terkait dengan pertumbuhan penduduk, kata dia, dapat memengaruhi volume sampah.
Ia mengharapkan masyarakat dapat membantu mengurangi beban penampungan sampah sehingga TPA Buluminung bisa menampung hingga 2025 atau 2026.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2020
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Penajam Utara Tita Deritayati di Penajam, Selasa, menjelaskan instansinya membuka lahan baru pembuangan sampah (zona dua) karena zona satu di TPA Buluminung sudah ditutup pada 2019.
Anggaran pembukaan lahan baru untuk pembuangan sampah di TPA Buluminung tersebut, lanjut ia, berasal dari Balai Pemukiman Wilayah Provinsi Kalimantan Timur.
Luasan lahan baru (zona dua) pembuangan sampah di TPA Buluminung itu lebih kurang dua sampai tiga hektare berada di sisi kanan zona satu.
Tita Deritayati optimistis kawasan baru atau zona dua pembuangan sampah di TPA Buluminung, Kecamatan Panajam bisa memenuhi kebutuhan sampai dengan lima tahun ke depan.
"Lahan baru itu anggarannya dari balai pemukiman wilayah provinsi, dibuka sekitar dua sampai tiga hektare dan diperkirakan mampu menampung sampah sampai lima tahun," ujarnya.
Ia menjelaskan tentang kapasitas TPA Buluminung setiap hari.
"Sampah yang dihasilkan masyarakat dan diangkut petugas kebersihan ke TPA Buluminung mencapai 25 sampai 30 per hari, akan ditampung di zona dua," ucap Tita Deritayati.
Total luas lahan TPA Buluminung Kecamatan Penajam, kata dia, mencapai lebih kurang 18 hektare, sehingga masih ada beberapa titik untuk pengembangan zona selanjutnya.
Namun, pengembangan tempat pembuangan sampah akhir, harus memenuhi persyaratan teknis untuk tempat pembuangan sampah terpadu sekaligus sebagai tempat pengelolaan dan pengolahan sampah.
Membangun TPA Buluminung dengan kondisi keuangan saat ini, kata dia, tidak memungkinkan karena standar TPA harus menggunakan sistem tertentu dan membutuhkan dana yang cukup besar.
Terkait dengan pertumbuhan penduduk, kata dia, dapat memengaruhi volume sampah.
Ia mengharapkan masyarakat dapat membantu mengurangi beban penampungan sampah sehingga TPA Buluminung bisa menampung hingga 2025 atau 2026.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2020