Enam fraksi DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara, menyetujui Raperda (rancangan peraturan daerah) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) kepala daerah tahun anggaran 2019 disahkan menjadi Perda (peraturan daerah), dengan catatan yang harus diperhatikan pemerintah kabupaten.

"Enam fraksi setuju rancangan LKPJ Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2019 untuk disahkan," kata Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara, Andi Singkerru ketika ditemui di Penajam, Selasa.

Namun, seluruh fraksi DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara juga memberikan beberapa catatan penting bagi pemerintah kabupaten, di antaranya menyangkut SILPA (sisa lebih pembayaran anggaran) lebih kurang Rp93 miliar.

SILPA tersebut akibat akumulasi dana transfer dan sumbangan yang terealisasi di bawah 100 persen.

Legislatif atau DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara meminta alokasi anggaran pada OPD (organisasi perangkat daerah) disesuaikan kebutuhan, sehingga tidak terjadi SILPA yang lebih besar.

"Badan Anggaran (Banggar) DPRD berpendapat tahun-tahun ke depan dalam mengalokasikan anggaran untuk OPD disesuaikan kebutuhan," jelas Andi Singkerru.

"Seperti pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), program pemberdayaan yang direncanakan sangat baik karena bersentuhan langsung dengan masyarakat," tambahnya.

Tetapi fakta di lapangan tidak ada pembangunan rumah keluarga miskin atau Gakin di desa dan kelurahan.

Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud saat dihubungi terpisah menyampaikan, masukan dari DPRD akan menjadi perhatian pemerintah kabupaten.

"Seluruh masukan dari legislatif menjadi bahan evaluasi penyusunan dan perencanaan keuangan eksekutif (pemerintah)," ujar Bupati.

Abdul Gafur Mas'ud menginstruksikan kepada seluruh pejabat pengelola keuangan di setiap OPD agar bekerja lebih keras untuk mempertahankan opini WTP (wajar tanpa pengecualian) dari Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK.

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2020