Nunukan (ANTARA News Kaltim) - Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dissosnakertrans) Kabupaten Nunukan Kalimantan Timur meminta kepada seluruh perusahaan agar membayar tunjangan hari raya (THR) satu minggu sebelum Idul Fitri 1433 Hijriah.
"Sistem pembayaran THR oleh perusahaan sesuai ketentuan perundang-undangan adalah besarnya satu bulan gaji," kata Kepala Bidang Tenaga Kerja Dissosnakertrans Kabupaten Nunukan, Darmansyah, di Nunukan, Rabu.
Ia mengatakan, pembayaran THR merupakan kewajiban perusahaan kepada pekerjanya dan Dissosnakertrans Kabupaten Nunukan senantiasa mengantisipasi adanya perusahaan yang tidak melakukan kewajiban setiap hari raya lebaran tersebut.
Oleh karena itu, katanya, pihaknya paling lambat pertengahan Ramadhan 1433 Hijriah akan menyurati seluruh perusahaan baik yang umum maupun yang khusus seperti perkebunan dan pertambangan.
Pembayaran THR, lanjut Darmansyah, perusahaan memiliki waktu selama satu bulan dan bukan hanya dibayarkan menjelang hari lebaran saja. Memang, pada umumnya perusahaan membayar THR pekerjanya paling lambat satu minggu sebelum hari lebaran.
"Jadi tidak ada ketentuan waktu pembayaran THR. Yang jelasnya waktunya selama bulan suci Ramadhan," jelasnya.
Soal karyawan pertokoan, di dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 itu disebutkan yang berkewajiban membayar THR kepada pekerjanya adalah yang mempekerjakan paling sedikit lima sampai sepuluh orang.
Darmansyah mengakui ketentuan yang diatur di dalam UU tersebut, masih banyak perusahaan yang tidak menjalankannya dengan alasan belum mampu membayar THR pekerjanya.
Di dalam UU itu, katanya, memang ada celah yang dapat dimanfaatkan perusahaan. Celah tersebut adalah bahwa pengupahan dan pembayaran THR dibayarkan sesuai UU apabila perusahaan sudah memiliki kemampuan.
"Ada celah yang banyak dimanfaatkan perusahaan sehingga ada yang tidak mengupah dan membayar THR sesuai ketentuan," katanya.
Di Kabupaten Nunukan, ujarnya, masih banyak perusahaan yang tidak menjalankan ketentuan UU soal pengupahan dan pembayaran THR kepada karyawan/pekerjanya.
Ia menambahkan, kendala yang dialami Dissosnakertrans Kabupaten Nunukan adalah belum adanya tenaga pengawas yang memiliki sertifikasi khusus untuk itu, sehingga pengawasan terhadap perusahaan berkaitan dengan pengupahan dan lain-lainnya tidak bisa dilakukan maksimal. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2012
"Sistem pembayaran THR oleh perusahaan sesuai ketentuan perundang-undangan adalah besarnya satu bulan gaji," kata Kepala Bidang Tenaga Kerja Dissosnakertrans Kabupaten Nunukan, Darmansyah, di Nunukan, Rabu.
Ia mengatakan, pembayaran THR merupakan kewajiban perusahaan kepada pekerjanya dan Dissosnakertrans Kabupaten Nunukan senantiasa mengantisipasi adanya perusahaan yang tidak melakukan kewajiban setiap hari raya lebaran tersebut.
Oleh karena itu, katanya, pihaknya paling lambat pertengahan Ramadhan 1433 Hijriah akan menyurati seluruh perusahaan baik yang umum maupun yang khusus seperti perkebunan dan pertambangan.
Pembayaran THR, lanjut Darmansyah, perusahaan memiliki waktu selama satu bulan dan bukan hanya dibayarkan menjelang hari lebaran saja. Memang, pada umumnya perusahaan membayar THR pekerjanya paling lambat satu minggu sebelum hari lebaran.
"Jadi tidak ada ketentuan waktu pembayaran THR. Yang jelasnya waktunya selama bulan suci Ramadhan," jelasnya.
Soal karyawan pertokoan, di dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 itu disebutkan yang berkewajiban membayar THR kepada pekerjanya adalah yang mempekerjakan paling sedikit lima sampai sepuluh orang.
Darmansyah mengakui ketentuan yang diatur di dalam UU tersebut, masih banyak perusahaan yang tidak menjalankannya dengan alasan belum mampu membayar THR pekerjanya.
Di dalam UU itu, katanya, memang ada celah yang dapat dimanfaatkan perusahaan. Celah tersebut adalah bahwa pengupahan dan pembayaran THR dibayarkan sesuai UU apabila perusahaan sudah memiliki kemampuan.
"Ada celah yang banyak dimanfaatkan perusahaan sehingga ada yang tidak mengupah dan membayar THR sesuai ketentuan," katanya.
Di Kabupaten Nunukan, ujarnya, masih banyak perusahaan yang tidak menjalankan ketentuan UU soal pengupahan dan pembayaran THR kepada karyawan/pekerjanya.
Ia menambahkan, kendala yang dialami Dissosnakertrans Kabupaten Nunukan adalah belum adanya tenaga pengawas yang memiliki sertifikasi khusus untuk itu, sehingga pengawasan terhadap perusahaan berkaitan dengan pengupahan dan lain-lainnya tidak bisa dilakukan maksimal. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2012