Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, harus melakukan evaluasi dan kajian untuk membahas lebih lanjut Raperda (rancangan peraturan daerah) yang akan disahkan menjadi Perda (peraturan daerah).

"Pembahasan Raperda perlu waktu lebih lama," ujar Ketua Panitia Khusus atau Pansus I DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara, Sariman ketika ditemui di Penajam, Kamis.

Pembahasan Raperda tersebut lanjut ia, harus dilakukan uji publik kepada masyarakat dan sejumlah OPD (organisasi perangkat daerah) atau SKPD (satuan kerja perangkat daerah) terkait.

Sehingga pembahasan empat Raperda tanggung jawab Pansus I DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara, yang awalnya ditargetkan rampung dalam tiga bulan diprediksi molor dari target.

Pansus I DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara jelas Sariman, diberi tugas untuk membahas empat Raperda yang ditetapkan melalui rapat paripurna DPRD setempat.

Raperda tersebut yakni, Raperda tentang Pengelolaan Bongkar Muat Barang dan Jasa di Pelabuhan Benuo Taka, serta Raperda tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin.

Kemudian Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Perusahaan Umum Daerah atau Perumda Benuo Taka, dan Raperda tentang Kabupaten Layak Anak.

"Kami prediksi pembahasan empat Raperda sekaligus butuh waktu sekitar enam bulan," ucap Sariman politikus Partai Keadilan Sejahtera atau PKS tersebut.

"Raperda penyertaan modal mendapat penolakan dari sejumlah pengusaha penggilingan padi di Kecamatan Babulu, jadi perlu evaluasi dan kajian sebab berkaitan nasib pengusaha lokal," tambahnya.

Raperda penyertaan modal Perumda Benuo Taka senilai Rp26 miliar merupakan bagian dari upaya pembangunan kawasan berbasis beras berupa pabrik penggilingan padi berskala besar untuk mendapatkan PAD (pendapatan asli daerah).

Targetnya kata Sariman yang juga Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara, kabupaten memiliki pabrik pengolahan padi berskala besar sebagai persiapan ibu kota negara, namun nasib pengusaha lokal juga menjadi pertimbangan.

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2020