Samarinda (ANTARA News Kaltim) - Puluhan warga yang tergabung dalam Masyarakat Adat Jahab Kabupaten Kutai Kartanegara dan LSM Lembaga Pertahanan Banjar Kutai dan Dayak (LPBKD) Kaltim mendatangi kantor DPRD Kaltim, Kamis (19/7).

Rombongan yang diterima oleh Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Sudarno dan Anggota Komisi III Wibowo Handoko, menuntut rekomendasi Dewan agar mencabut Hak Guna Usaha (HGU) PT Budi Duta Agromakmur.

Menanggapi tuntutan warga, Ketua Komisi I, Sudarno,  mengatakan akan menindaklanjuti apa yang menjadi tuntutan warga Jahab dengan segera menjadwalkan  pertemuan Komisi I dengan berbagai pihak  terkait.

"Komisi I DPRD Kaltim segera menjadwalkan pertemuan di bulan Juli ini juga, meskipun  bertepatan dengan bulan Ramadhan. Semua akan kami panggil,  tidak hanya masyarakat Jahab dan perusahaan, namun  juga Badan Pertanahan Nasional Kukar dan Provinsi serta pihak-pihak terkait  lainnya,"  kata  Sudarno.

Terkait dengan tuntutan warga agar Dewan membentuk  Pansus,  politisi  PDI Perjuangan  itu meminta warga  mempercayakan penanganan persoalan mereka kepada Komisi I sebagai alat kelengkapan DPRD yang membidangi.

Komisi I  akan mengumpulkan berbagai dokumen, fakta maupun data yang dapat dipertangtungjawabkan di mata hukum,  sebagai bahan pertimbangan  sebelum mengambil mengeluarkan rekomendasi akhir.

"Percayakan kepada Komisi I sebagai alat kelengkapan DPRD yang membidangi," kata Sudarno.

Sebelumnya, kuasa hukum warga  Jahab, Yudistira, menuding  PT Budi Duta Agromakmur telah melakukan sejumlah pelanggaran,  mulai  perpanjangan HGU yang dinilai palsu hingga penyerobotan lahan milik warga tanpa ganti rugi sedikitpun.

"Selain itu perusahaan yang mempunyai  areal lima belas ribu hektar tersebut selama beroperasi  tiga puluh enam tahun  tidak pernah memberikan tanggung jawab sosial dan lingkungan,  dengan tidak memberikan plasma kepada masyarakat," kata Yudistira.  (Humas DPRD Kaltim/adv)
 

Pewarta:

Editor : Arief Mujayatno


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2012