Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, siap menekan gangguan Kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat) di daerah itu.

Kepala Satpol PP Kabupaten Penajam Paser Utara, Andriani Amsyar saat ditemui di Penajam, Rabu menegaskan instansinya tidak memberikan toleransi kepada siapapun yang melanggar peraturan daerah.

Bagi pengusaha kafe maupun THM (tempat hiburan malam) yang belum mengantongi atau memiliki izin lanjut ia, akan diberi perhatian (atensi).

Salah satu upaya menekan gangguan Kamtibmas tersebut Satpol PP Kabupaten Penajam Paser Utara melakukan operasi pengendalian minuman keras di daerah itu.

"Sejak 2014, kami berhasil menyita ribuan botol minuman keras dan sudah dimusnahkan dengan cara digilas dengan menggunakan alat berat," jelas Andriani Amsyar.

Sedikitnya 1.472 botol minuman keras dari berbagai merek tersebut disita dari sejumlah THM yang tersebar di wilayah Penajam Paser Utara.

Jenis minuman keras yang berhasil disita pada operasi pengendalian minuman keras dan dimusnahkan itu kata Andriani Amsyar, terdiri dari bir, anggur, mension dan tuak.

"Sampai saat ini kami rutin melakukan operasi pengendalian minuman keras, hanya menyesuaikan kondisi ada kegiatan pendahuluan tempat-tempat mana yang diberi sosialisasi," ujarnya.

"Operasi pengendalian peredaran minuman keras untuk menjaga situasi Kamtibmas di wilayah Penjam Paser Utara," tegas Andriani Amsyar.

Dasar yang digunakan dalam operasi pengendalian minuman keras tersebut jelasnya, meliputi tempat, kadar dan perizinan yang menjadi pelanggaran.

Item-item itu Andriani Amsyar menimpali lagi, bagian dari instrumen atau alat penegakan peraturan daerah yang ada di Kabupaten Penajam Paser Utara.

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Abdul Hakim Muhiddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2020