Dua fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, menyetujui Raperda (rencana peraturan daerah) penyertaan modal kepada Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Benuo Taka senilai Rp26 miliar dibahas lebih lanjut.
Juru bicara Fraksi Partai Demokrat DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara, Syarifuddin HR saat dihubungi di Penajam, Sabtu menyatakan fraksinya setuju Raperda penyertaan modal Perumda Benuo Taka dibahas ke tahap selanjutnya dengan beberapa catatan yang harus diperhatikan.
Raperda penyertaan modal kepada Perumda Benuo Taka senilai Rp26 miliar tersebut lanjut ia, harus dilengkapi dengan kajian teknis dan manfaat bagi masyarakat.
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara mengajukan Raperda penyertaan modal senilai Rp26 miliar merupakan upaya pembangunan kawasan berbasis padi berupa pabrik penggilingan padi sebagai investasi di sektor pertanian.
"Rencana itu terlebih dahulu harus dilakukan uji publik dengan melibatkan masyarakat yang bekerja di sektor pertanian," ujar Syarifuddin HR anggota Komisi II DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara tersebut.
"Pembahasan Reperda penyertaan modal Perumda Benuo Taka harus memperhatikan kesejahteraan dan kepentingan masyarakat," tambah juru bicara Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya atau Gerindra Irawan Heru Santoso ketika dihubungi terpisah.
Gabungan Pengusaha Beras atau Perpadi Kabupaten Penajam Paser Utara jelas Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara tersebut, merasa khawatir bakal berdampak pada usaha penggilingan padi kecil milik masyarakat.
Fraksi Partai Gerindra menyetujui untuk membahas lebih lanjut Raperda penyertaan modal kepada Perumda Benuo Taka menurut Irawan Heru Santoso, setelah melihat kelayakan dan sumber acuan (referensi) dari berbagai pihak.
Nanti kajiannya ia menimpali lagi, akan ditekan ulang bersama dalam Pansus (panitia khusus) untuk mewujudkan kesejahteraan dan kepentingan masyarakat dengan keberadaan kawasan berbasis padi berupa pabrik penggilingan padi tersebut.
Dari sembilan Raperda yang diajukan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara kepada DPRD setempat, empat Raperda di antaranya masih dipertimbangkan untuk dibahas lebih lanjut.
Pertimbangan tersebut menyangkut efisiensi waktu kerja Pansus dan juga kemampuan anggaran daerah akibat dampak pandemi Coronavirus Disease atau COVID-19.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2020
Juru bicara Fraksi Partai Demokrat DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara, Syarifuddin HR saat dihubungi di Penajam, Sabtu menyatakan fraksinya setuju Raperda penyertaan modal Perumda Benuo Taka dibahas ke tahap selanjutnya dengan beberapa catatan yang harus diperhatikan.
Raperda penyertaan modal kepada Perumda Benuo Taka senilai Rp26 miliar tersebut lanjut ia, harus dilengkapi dengan kajian teknis dan manfaat bagi masyarakat.
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara mengajukan Raperda penyertaan modal senilai Rp26 miliar merupakan upaya pembangunan kawasan berbasis padi berupa pabrik penggilingan padi sebagai investasi di sektor pertanian.
"Rencana itu terlebih dahulu harus dilakukan uji publik dengan melibatkan masyarakat yang bekerja di sektor pertanian," ujar Syarifuddin HR anggota Komisi II DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara tersebut.
"Pembahasan Reperda penyertaan modal Perumda Benuo Taka harus memperhatikan kesejahteraan dan kepentingan masyarakat," tambah juru bicara Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya atau Gerindra Irawan Heru Santoso ketika dihubungi terpisah.
Gabungan Pengusaha Beras atau Perpadi Kabupaten Penajam Paser Utara jelas Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara tersebut, merasa khawatir bakal berdampak pada usaha penggilingan padi kecil milik masyarakat.
Fraksi Partai Gerindra menyetujui untuk membahas lebih lanjut Raperda penyertaan modal kepada Perumda Benuo Taka menurut Irawan Heru Santoso, setelah melihat kelayakan dan sumber acuan (referensi) dari berbagai pihak.
Nanti kajiannya ia menimpali lagi, akan ditekan ulang bersama dalam Pansus (panitia khusus) untuk mewujudkan kesejahteraan dan kepentingan masyarakat dengan keberadaan kawasan berbasis padi berupa pabrik penggilingan padi tersebut.
Dari sembilan Raperda yang diajukan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara kepada DPRD setempat, empat Raperda di antaranya masih dipertimbangkan untuk dibahas lebih lanjut.
Pertimbangan tersebut menyangkut efisiensi waktu kerja Pansus dan juga kemampuan anggaran daerah akibat dampak pandemi Coronavirus Disease atau COVID-19.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2020