Nunukan (ANTARA News Kaltim) - Anggota Satuan Narkoba Polres Nunukan Kalimantan Timur yang menjadi inisator penghilangan barang bukti sabu-sabu, Agung Wahyudianto, dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp3 miliar subsider enam bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Nunukan.

Tuntutan terhadap terdakwa Agung, lebih berat dari empat terdakwa lainnya karena dinilai sebagai "otak" terjadinya pelanggaran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, kata JPU Kejaksaan Negeri Nunukan, Rusli Usman SH, usai persidangan pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Nunukan, Selasa (17/7).

"Pertimbangan JPU sehingga Agung dituntut lebih tinggi dari empat terdakwa lainnya karena dia (Agung) menjadi pemikir sehingga barang bukti ditukar atau dihilangkan," katanya.

Terdakwa Agung, lanjut Rusli, yang meminta barang bukti kepada terdakwa Yulianis Babatan untuk membawa ke rumah Yulianis Babatan di Jalan Lumab-Lumba Kelurahan Nunukan Timur Kabupaten Nunukan.

Agung juga yang menjadi inisiator mengganti barang bukti sabu-sabu dengan gula pasir di rumah Yulianis Babatan sebelum dibawa ke ma;polres Nunukan pada hari penangkapan bulan Desember 2011 lalu itu.

Walaupun Agung dianggap sebagai "otak" penukaran dan penghilangan barang bukti, Rusli mengatakan tuntutannya tidak bisa terlalu jauh berbeda dengan empat terdakwa lainnya dengan alasan pertimbangan kemanusiaan.

Kemudian, yang bersangkutan selama persidangan berlaku kooperatif dan mengakui semua tuduhan kepadanya termasuk sebagai "otak" penukaran BB dengan gula pasir dan penghilangan barang bukti asli.

"Masalah tuntutannya tidak berbeda jauh dengan terdakwa lainnya pada kasus yang sama, karena berlaku kooperatif dan mengakui semua perbuatan dan sopan serta tidak berbelit-belit," sebutnya.

Namun Agung terbukti pula menjual barang bukti sabu-sabu ke Kabupaten Malinau yang dibuktikan dengan nota transfer dana melalui rekening BRI Nunukan.

Karena dinyatakan terbukti melanggar Undang-Undang Nom or 35 Tahun 2009 tentang Narkotika khususnya pasal 114 ayat 2 yaitu menukar dan menghilangkan BB junto pasal 112 ayat 2 yaitu menguasai subsidair pasal 132 ayat 1, maka yang bersangkutan dituntut lebih tinggi dari keempat terdakwa lainnya.

Sidang lanjutan pada Selasa (25/7) akan mendengarkan pembelaan (pledoi) terdakwa terhadap tuntutan JPU.

Penasihat Hukum (PH) terdakwa Agung Wahyudianto, Syahrir Mallongi SH, usai persidangan menyatakan tidak menerima tuntutan JPU kepada kliennya.

Menurutnya, semestinya JPU menuntut sesuai perkembangan dan dakwaan selama persidangan dimana kliennya tidak terbukti menjual BB sabu-sabu. Tetapi hanya terbukti dan mengakui menukar dengan gula pasir.

"Saya selaku penasihat hukum Agung dengan tegas menolak tuntutan jaksa karena tidak berdasarkan fakta-fakta selama persidangan," katanya.

Persidangan terdakwa Agung yang merupakan sidang III dipimpin ketua majelis hakim, Yusriansyah SH dimulai pukul 13.35 Wita sampai pukul 14.16 Wita.  (*)

Pewarta: M Rusman

Editor : Arief Mujayatno


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2012