Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekprov Kaltim menyiapkan rancangan perubahan Peraturan Gubernur (Pergub) Kaltim terkait Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD Kaltim. 


Melalui rapat koordinasi terbatas bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis terkait, Biro Kesra membahas rancangan perubahan Pergub tersebut untuk memperoleh tanggapan, saran, dan masukan untuk penyempurnaan rancangan Pergub. 

"Ini mengacu Permendagri No 99/2019 tentang perubahan kelima atas Permendagri No32/2011 tentang pedoman pemberian hibah dan bansos yang mengamanatkan perlu dilakukan penyesuaian terhadap regulasi mengenai pedoman pemberian hibah dan bansos yang bersumber dari APBD," kata Kepala Biro Kesra Setprov Kaltim, Elto saat rapat pembahasan rancangan perubahan Pergub Pedoman Pemberian Hibah dan Bansos yang bersumber dari APBD Kaltim, di Ruang Rapat Lantai 4 Kantor Gubernur Kaltim, Jumat (26/6). 

Secara umum perubahan dimaksudkan dalam rangka menguatkan transparansi, akuntabilitas dan integrasi pelayanan dalam pengelolaan hibah dan bansos perlu dilakukan penyesuaian alur tata cara penganggaran, pelaksanaan, dan penatausahaan hibah dan bansos secara komperhensif terhadap penerapan aplikasi eHibahbansos berdasarkan azas pengelolaan keuangan baik dan benar. 

"Makanya perlu penyesuaian pergub pedoman pemberian hibah dan bansos yang sudah kita buat sejak 2018 agar sejalan dengan acuan diatasnya," tambahnya. 

Pada pergub nantinya diatur mekanisme pemberian hibah dan bansos dilakukan secara online melalui aplikasi eHibahbansos. 

Termasuk juga diharapkan ada pengaturan pemberian bansos yang sifatnya tidak terencana. 

Menyikapi itu, Plt Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekprov Kaltim, Moh Jauhar Efendi menyarankan perlu persiapan matang jika proses pengajuan bantuan secara online. 

"Karenanya dipastikan akan membludak biar yang tidak perlu dibantu juga mengajukan bantuan. Makanya perlu ada pengaturan, " serunya.

Pewarta: Arif Maulana

Editor : Abdul Hakim Muhiddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2020