Plt Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekprov Kaltim, Moh Jauhar Efendi rapat koordinasi (rakor) tentang rencana pendelegasian wewenang kepada bupati/walikota terkait pengadaan tanah untuk kepentingan umum, di Ruang Rapat Kantor Gubernur Kaltim, Selasa (23/6). 


Rapat membahas rencana pendelegasian wewenang kepada Walikota Samarinda dan Walikota Balikpapan terkait pengadaan tanah untuk pembangunan tiga proyek strategis Pemprov Kaltim di dua kota tersebut. 

"Ada tiga kegiatan, yakni pengadaan tanah simpang 4 outer ringroud - Bandara Samarinda Baru (Bandara APT Pranoto Samarinda, Red), jembatan akses Pulau Balang sisi Balikpapan, dan untuk Stadion Balikpapan," sebut Jauhar yang juga Ketua Tim Pertimbangan pengadaan tanah untuk kepentingan umum Pemprov Kaltim. 

Pendelegasian dimaksudkan untuk efisiensi karena menyesuaikan kondisi tanah di wilayah masing-masing.  

Selain  itu aturan tentang pengadaan tanah untuk kepentingan umum bersifat dinamis. Dia menilai perlu menjadi perhatian agar saat ada hal baru bsa diakomodir. 

Rakor sendiri dipandu Kepala Biro Pemerintahan Perbatasan dan Otonomi Daerah (PPOD) Setprov Kaltim, Deni Sutrisno dengan dihadiri Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait lingkup Kaltim, Samarinda, dan Balikpapan seperti Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Bappeda, Tata Ruang, dan Badan Pertananahan.

Pewarta: Arif Maulana

Editor : Abdul Hakim Muhiddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2020