Anggota Komisi X DPR bidang pendidikan, olahraga, pariwisata dan ekonomi kreatif Hetifah Sjaifudian memberi apresiasi atas kebijakan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) tentang cicilan, penundaan, dan penurunan biaya ujian kuliah tunggal (UKT) bagi mahasiswa di tengah pandemi COVID-19.
"Selain itu, saya juga mengapresiasi kebijakan menteri tentang dana bantuan UKT untuk 410.000 mahasiswa yang belum menerima Kartu Indonesia Pintar (KIP)," kata legislator asal daerah pemilihan (dapil) Kalimantan Timur itu saat dihubungi ANTARA dari Samarinda, Minggu.
Sebelumnya Kemendikbud mengumumkan kebijakan mengenai penyesuaian UKT mahasiswa di masa pandemi COVID-19, di Jakarta, Jumat (19/6). Pengumuman itu disampaikan Mendikbud Nadiem Makarim melalui kanal Youtube Kemendikbud.
Dalam pengumuman itu Mendikbud menjelaskan tentang keringanan UKT untuk mahasiswa melalui Permendikbud Nomor 25 tahun 2020, antara lain mengenai cicilan, penundaan, dan penurunan biaya UKT.
Keringanan UKT ini mayoritas diberikan bagi mahasiswa di perguruan tinggi swasta (PTS), karena kebijakan sebelumnya yang terkait keringanan UKT lebih diperuntukkan bagi perguruan tinggi negeri (PTN).
Sementara itu, banyak mahasiswa PTS yang rentan tidak lulus akibat masalah pembayaran. Dari sisi institusi, PTS yang pendanaannya mayoritas dari UKT juga ikut rentan.
Hetifah menambahkan, selain dana bantuan UKT, hal lain yang juga diapresiasi adalah pengalihan dana bantuan operasional sekolah (BOS) Afirmasi dan kinerja terhadap sekolah swasta.
Menurut dia dikotomi antara negeri dan swasta memang sudah menjadi masalah yang berlarut-larut.
"Di masa pandemi ini, justru institusi perguruan tinggi swasta lah yang perjalanannya paling rentan karena dana operasionalnya mayoritas berasal dari UKT dan sumbangan pembinaan pendidikan (SPP)," katanya.
"Kalau negeri masih ada biaya yang ditanggung oleh pemerintah, sehingga kebijakan Kemendikbud ini sudah tepat, yakni dengan memrioritaskan mereka yang belajar di swasta," tambah Wakil Ketua Umum DPP Golkar itu.
Dulu, kata dia, kedua komponen ini hanya diperuntukkan untuk sekolah negeri, namun sekarang bisa mencakup swasta dan negeri.
Selain itu, targetnya juga bukan lagi hanya sekolah di kawasan 3T (terdepan, terluar, tertinggal) dan sekolah berkinerja baik, tapi dialihkan ke sekolah terdampak COVID-19 di seluruh Indonesia yang memang menjadi prioritas DPR saat ini.
"Pelan-pelan keadilan terus kita perjuangkan. Kemendikbud dengan program-programnya, sementara kami dari sisi regulasi dan anggaran. Kemarin kami juga menerima Badan Musyawarah Perguruan Swasta di Komisi X. Banyak masukan konkret terkait revisi UU Sisdiknas," demikian Hetifah Sjaifudian.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2020