Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Paser Murhariyanto menjelaskan Penerimaan Peserta Didik Baru ( PPDB) di Kabupaten setempat di masa pandemi COVID-19 dilakukan secara daring atau online.
 

“PPDB 2020/2021, untuk SD dan SMP diupayakan secara online untuk menghindari penyebaran COVID-19,” kata  Murhariyanto, di Tanah Grogot, Kamis (18/6).

Ia mengatakan untuk pendaftaran daring, orang tua murid bisa mengakses  melalui situs http://ppdbpaser.com.

Menurutnya setelah dilakukan pendaftaran, kemudian cetak tanda bukti pendaftar calon peserta didik, dan kirim tanda bukti  pendaftar secara daring untuk diverifikasi dan dilakukan pengesahan.

Murhariyanto menyebutkan pendaftaran PPDB secara daring mulai  dibuka pada  29 Juni sampai  dengan 4 Juli 2020. Sedangkan pengumuman diterimanya pada sekolah yang didaftar yakni pada  tanggal 6 juli  2020. Namun sistem daring tersebut tidak berlaku bagi pelajar yang lingkungannya masih belum terjangkau internet.

Dikemukakannya jumlah SD di Kabupaten Paser sebanyak 220 sekolah dan 66 SMP yang merupakan tanggungjawab Pemerintah Daerah.

“Bagi daerah yang belum ada sarana internet, maka  PPDB dilaksanakan secara manual (datang ke sekolah),” kata Murhariyanto.

Ia mengimbau dalam pelaksanaan penerimaan PPDB secara manual, pihak sekolah diminta untuk tetap menerapkan protokol kesehatan saat melakukan PPDB.

“Kami harap  tenaga pendidik  terus menerapkan  protokol kesehatan pencegahan  penyebaran COVID-19,” ujarnya. (ADV/MC Kominfo Paser)
 

Pewarta: R. Wartono

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2020