Penajam (ANTARA News Kaltim) - Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, akan memberikan perlakuan khusus terkait bantuan operasional sekolah daerah kepada sekolah luar biasa.
"SLB diberikan perlakuan khusus soal Bosda karena sekolah itu memerlukan perlengkapan dan bimbingan khusus," kata Kepala Disdikpora Kabupaten PPU Khaeruddin, Kamis.
Dijelaskan Khaerudin, jumlah siswa SLB tahun ini memang masih sedikit, namun memerlukan sampai tiga orang guru untuk mendidik dan mendampingi siswa dalam satu kelas.
"Kondisi seperti itu membutuhkan perlakuan khusus termasuk soal Bosda," ujar Khaeruddin.
Namun, lanjutnya anggaran Bosda untuk SLB belum bisa dihitung. Untuk itu, Disdikpora akan melakukan perbandingan dengan SLB di daerah lain termasuk di Balikpapan karena SLB di PPU baru satu dan baru dibuka tahun ajaran ini.
Selain itu, Khaeruddin menegaskan, para Kepala Sekolah atau Kepsek mulai tingkat SD hingga SMA/SMK harus memberikan pertanggungjawaban dana Bosda sesuai dengan tenggang waktu yang telah diberikan. Bila pertanggungjawaban Bosda terlambat, akan mempengaruhi sekolah yang lainnya.
"Satu sekolah saja yang terlambat menyerahkan pertanggungjawaban akan mempengaruhi semua sekolah. Jadi mohon semua sekolah memberikan pertanggungjawaban dengan interval waktu yang telah ditetapkan," kata Kepala Disdikpora.
Bendahara Disdikpora Kabupaten PPU Syamsul menjelaskan dana Bosda dari APBD Kabupaten PPU sekitar Rp35 miliar, dan ada dana BOS Pusat sekitar Rp15 miliar.
Dana itu, lanjutnya disalurkan dalam empat triwulan. Mulai jenjang taman kanak-kanak atau TK hingga SMA/SMK yang disesuaikan dengan jumlah murid dan ruang belajar di setiap sekolah.
"Penyaluran sesuai dengan aturan, anggaran yang disediakan hanya Rp3 miliar yang disalurkan untuk SMA/SMK terlebih dulu. Dan anggaran berikutnya bisa dicairkan, jika sekolah penerima Bosda sudah mempertanggungjawabkan Bosda yang diserahkan sebelumnya," jelasnya.
Karena itu, kata Syamsul, pencairan dana Bosda untuk SD dan SMP dilakukan setelah surat pertanggungjawaban atau SPJ dari masing-masing SMA/SMK selesai.
"Ada dana Bos pusat sekitar Rp15 miliar untuk operasional SD dan SMP yang dapat digunakan dimasing-masing sekolah sambil menunggu pencairan dana Bosda," ujarnya. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2012
"SLB diberikan perlakuan khusus soal Bosda karena sekolah itu memerlukan perlengkapan dan bimbingan khusus," kata Kepala Disdikpora Kabupaten PPU Khaeruddin, Kamis.
Dijelaskan Khaerudin, jumlah siswa SLB tahun ini memang masih sedikit, namun memerlukan sampai tiga orang guru untuk mendidik dan mendampingi siswa dalam satu kelas.
"Kondisi seperti itu membutuhkan perlakuan khusus termasuk soal Bosda," ujar Khaeruddin.
Namun, lanjutnya anggaran Bosda untuk SLB belum bisa dihitung. Untuk itu, Disdikpora akan melakukan perbandingan dengan SLB di daerah lain termasuk di Balikpapan karena SLB di PPU baru satu dan baru dibuka tahun ajaran ini.
Selain itu, Khaeruddin menegaskan, para Kepala Sekolah atau Kepsek mulai tingkat SD hingga SMA/SMK harus memberikan pertanggungjawaban dana Bosda sesuai dengan tenggang waktu yang telah diberikan. Bila pertanggungjawaban Bosda terlambat, akan mempengaruhi sekolah yang lainnya.
"Satu sekolah saja yang terlambat menyerahkan pertanggungjawaban akan mempengaruhi semua sekolah. Jadi mohon semua sekolah memberikan pertanggungjawaban dengan interval waktu yang telah ditetapkan," kata Kepala Disdikpora.
Bendahara Disdikpora Kabupaten PPU Syamsul menjelaskan dana Bosda dari APBD Kabupaten PPU sekitar Rp35 miliar, dan ada dana BOS Pusat sekitar Rp15 miliar.
Dana itu, lanjutnya disalurkan dalam empat triwulan. Mulai jenjang taman kanak-kanak atau TK hingga SMA/SMK yang disesuaikan dengan jumlah murid dan ruang belajar di setiap sekolah.
"Penyaluran sesuai dengan aturan, anggaran yang disediakan hanya Rp3 miliar yang disalurkan untuk SMA/SMK terlebih dulu. Dan anggaran berikutnya bisa dicairkan, jika sekolah penerima Bosda sudah mempertanggungjawabkan Bosda yang diserahkan sebelumnya," jelasnya.
Karena itu, kata Syamsul, pencairan dana Bosda untuk SD dan SMP dilakukan setelah surat pertanggungjawaban atau SPJ dari masing-masing SMA/SMK selesai.
"Ada dana Bos pusat sekitar Rp15 miliar untuk operasional SD dan SMP yang dapat digunakan dimasing-masing sekolah sambil menunggu pencairan dana Bosda," ujarnya. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2012