Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Paser akan membuka kembali pelayanan perekaman KTP Elektronik (KTP-el) setelah sebelumnya pelayanan tatap muka dihentikan sementara karena adanya pandemi COVID-19.


“Mulai besok, Rabu (10/6) pelayanan perekaman KTP-elektronik kembali dibuka,” kata Kepala Disdukcapil Kabupaten Paser Suwardi, Selasa (9/6).

Dia mengatakan, selama pandemi COVID-19 Disdukcapil Paser memberlakukan penerapan work from home (bekerja dari rumah), sehingga pelayanan dilakukan secara daring (dalam jaringan) atau online.

Sebenarnya pelayanan pengurusan administrasi kependudukan tidak pernah tutup selama pandemi COVID-19,  terkecuali pelayanan perekaman KTP-elektronik.

Perekaman KTP-elektronik katanya dilakukan tetap mengedepankan protokol kesehatan, guna mencegah kemungkinan penyebaran COVID-19.

“Tetap protokol kesehatan kami jalankan saat perekaman KTP elektronik,” tegasnya.

Suwardi mengimbau masyarakat hendaknya mematuhi dan melaksanakan protokol kesehatan yakni  dengan selalu mencuci tangan, jaga jarak dan menggunakan masker. Oleh karena itu Disdukcapil menyediakan wastafel dan antiseptik untuk mencuci tangan. 

"Kami siapkan wastafel dan antiseptik bagi warga yang  datang melakukan pengurusan dokumen kependudukan," ujarnya.

Diakui Suwardi, selama pandemi COVID-19 jumlah warga yang mengurus administrasi kependudukan tidak sebanyak pada hari-hari normal.  Sebelumnya pelayanan  yang diberikan Disdukcapil per hari bisa mencapai 400 orang, namun  selama pandemi COVID berkurang hanya  sekitar 200 orang per harinya.

"Jadi selama pandemi COVID-19  jumlah  warga  yang pengurus administarsi kependudukan  mengalami penurunan menurun sekitar 100 sampai 200 orang perharinya," ujar Suwardi. (ADV/Kominfo Paser)
 

Pewarta: R. Wartono

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2020