Uang harian perjalanan dinas aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, disesuaikan dengan standar harga satuan regional yang telah ditetapkan pemerintah pusat, atau menjadi Rp430.000.
Asisten III (Bidang Administrasi Umum dan Keuangan) Sekretariat Kabupaten Penajam Paser Utara Surodal Santoso di Penajam, Senin, mengatakan bahwa penyesuaian uang harian perjalanan dinas berdasarkan standar harga satuan regional berlaku bagi seluruh pegawai dan pejabat.
Penyesuaian uang harian perjalanan dinas berdasarkan standar harga satuan regional yang telah ditetapkan pemerintah pusat juga berlaku bagi anggota DPRD.
Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 yang ditandatangani Presiden pada tanggal 20 Februari 2020, kata Surodal Santoso, mengatur soal standar harga satuan regional tersebut.
Dalam Pasal 2 Ayat (2) aturan itu disebutkan bahwa dana yang dialokasikan oleh daerah untuk perjalanan dinas tidak boleh melewati standar harga satuan regional yang telah ditetapkan.
"Uang harian perjalanan dinas untuk seluruh pegawai dan pejabat berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 bakal disesuaikan menjadi Rp430.000, di luar akomodasi hotel dan tiket pesawat," kata Surodal Santoso menjelaskan.
Pada tahun 2021, kata dia, baru diterapkan karena harus dibuatkan peraturan bupati (perbup) terlebih dahulu sebelum diberlakukan.
"Pada tahun ini masih jalan seperti biasa," tambahnya.
Draf peraturan bupati menyangkut standar harga satuan regional yang telah ditetapkan pemerintah pusat tersebut, menurut Surodal Santoso, telah dibahas bersama instansi atau dinas terkait.
Jenis satuan yang dibahas meliputi biaya perjalanan dinas dalam negeri, biaya rapat di dalam dan luar kantor, serta pengadaan kendaraan dinas dan satuan biaya pemeliharaannya.
Normalnya saat ini, uang harian perjalanan dinas pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara sekelas eselon II mencapai Rp1,2 juta, dan pegawai paling rendah Rp400 ribu.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2020
Asisten III (Bidang Administrasi Umum dan Keuangan) Sekretariat Kabupaten Penajam Paser Utara Surodal Santoso di Penajam, Senin, mengatakan bahwa penyesuaian uang harian perjalanan dinas berdasarkan standar harga satuan regional berlaku bagi seluruh pegawai dan pejabat.
Penyesuaian uang harian perjalanan dinas berdasarkan standar harga satuan regional yang telah ditetapkan pemerintah pusat juga berlaku bagi anggota DPRD.
Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 yang ditandatangani Presiden pada tanggal 20 Februari 2020, kata Surodal Santoso, mengatur soal standar harga satuan regional tersebut.
Dalam Pasal 2 Ayat (2) aturan itu disebutkan bahwa dana yang dialokasikan oleh daerah untuk perjalanan dinas tidak boleh melewati standar harga satuan regional yang telah ditetapkan.
"Uang harian perjalanan dinas untuk seluruh pegawai dan pejabat berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 bakal disesuaikan menjadi Rp430.000, di luar akomodasi hotel dan tiket pesawat," kata Surodal Santoso menjelaskan.
Pada tahun 2021, kata dia, baru diterapkan karena harus dibuatkan peraturan bupati (perbup) terlebih dahulu sebelum diberlakukan.
"Pada tahun ini masih jalan seperti biasa," tambahnya.
Draf peraturan bupati menyangkut standar harga satuan regional yang telah ditetapkan pemerintah pusat tersebut, menurut Surodal Santoso, telah dibahas bersama instansi atau dinas terkait.
Jenis satuan yang dibahas meliputi biaya perjalanan dinas dalam negeri, biaya rapat di dalam dan luar kantor, serta pengadaan kendaraan dinas dan satuan biaya pemeliharaannya.
Normalnya saat ini, uang harian perjalanan dinas pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara sekelas eselon II mencapai Rp1,2 juta, dan pegawai paling rendah Rp400 ribu.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2020