Penajam  (ANTARA News Kaltim) -  Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara masih kekurangan pegawai negeri sipil (PNS) sekitar 600 hingga 800 orang, berdasarkan hasil analisis sementara kebutuhan PNS di wilayah itu.

"Kami telah melakukan penyusunan sementara analisis kebutuhan PNS dan analisis beban kerja. Hasilnya kami masih membutuhkan 600 hingga 800 PNS lagi untuk mengisi kebutuhan pegawai di seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) se-PPU termasuk mengisi SKPD yang baru terbentuk nanti," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten PPU Alimuddin, Senin.

Ia mengatakan, dari jumlah kebutuhan PNS tersebut terbanyak dari fungsional umum atau teknis termasuk kebutuhan dokter umum spesialis, perawat kesehatan serta pegawai non medis di RSUD PPU. PNS guru walaupun tidak terlalu tinggi kebutuhannya tetapi tetap diperlukan.

"Analisis tersebut masih dilakukan pematangan yang bekerja sama dengan bagian Organisasi dan Tatalaksana (Ortal) Setkab PPU sembari menunggu data kebutuhan PNS yang diinput oleh setiap SKPD. Hasil pasti jumlah kebutuhan PNS tersebut baru diketahui setelah analisis tersebut selesai digodok," kata Kepala BKD.

Alimuddin menambahkan, Pemkab PPU telah diminta oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk segera menyampaikan data analisis kebutuhan PNS dan analisis beban kerja.

"Untuk memenuhi kebutuhan pegawai di PPU salah satunya dengan cara perekrutan CPNS di tahun 2012 ini, sedangkan dengan cara lain, seperti menunggu masuknya PNS dari luar daerah lain, mungkin tidak terlalu berdampak," katanya.

Terkait telah dicabutnya moratorium atau penghentian untuk sementara penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan tenaga honorer tahun 2011 oleh Kemenpan-RB dan Kemendagri, Alimuddin mengakui, hingga kini belum menerima surat keputusan tersebut, namun jika nantinya telah diterima, jelas surat tersebut segara ditindaklanjuti dan jelas dapat membawa angin segar bagi Pemkab PPU guna memenuhi kekurangan PNS itu.

"Hingga kini kami belum menerima surat terkait pencabutan moratorium itu, jika memang ada dan telah diterima, maka kami bisa segara menindaklanjutinya, dan ini merupakan jalan untuk memenuhi kebutuhan PNS PPU yang kini masih sangat terbatas," kata Alimuddin. (*)

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Arief Mujayatno


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2012