Juru Bicara (Jubir) Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Paser Amir Faisol mengingatkan jika ada warga  datang dari luar daerah maka wajib baginya untuk melakukan isolasi mandiri selama 14 hari. 


“Warga yang baru datang dari luar daaerah, jika kembali ke Paser, wajib isolasi mandiri selama 14 hari,” kata Amir, Selasa (26/5).

Menurut Amir, Pemkab Paser tidak memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sehingga tidak bisa menerapkan kebijakan larangan mudik ke kampung halaman. 

Namun, kata dia, Pemerintah sudah mengimbau kepada warga agar  lebih mengutamakan berdiam di rumah karena masih pada masa pandemi COVID-19.

Amir Faisol menambahkan jika masih dapat ditunda, maka sebaiknya tidak usah mudik dulu

“Kita masih bisa bersilahturahmi dengan memanfaatkan teknologi seperti Video Call (VC), " tutur Amir.

Saat ini kata Amir, Gugus Tugas masih  melakukan pemeriksaan suhu di tiga perbatasan daerah yakni di Kecamatan Long Kali, Muara Komam dan Kecamatan Batu Engau. 

“Masyarakat Kabupaten Paser yang mudik dari wilayah luar daerah akan diperiksa di perbatasan,” kata Amir. 

Bagi warga yang datang dari luar daerah lanjut Amir, diwajibkan untuk melapor ke Puskesmas terdekat jika mengalami keluhan Kesehatan.

“Jika merasa ada keluhan, segera melapor ke Puskesmas terdekat,” ucap Amir.

Amir mengimbau kepada masyarakat untuk tetap menjalankan protocol COVID-19 dengan berdiam diri di rumah, menjaga jarak sesame, terapkan perilaku hidup sehat dengan selalu mencuci tangan dan menggunakan masker saat keluar rumah. (ADV/MC Kominfo Paser)

Pewarta: R. Wartono

Editor : Abdul Hakim Muhiddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2020