Bupati Kutai Kartanegara kembali merilis perkembangan kasus COVID-19 di Kabupaten Kutai Kartanegara hingga Minggu (17/5). Bupati mengumumkan terjadi penambahan 1 kasus terkonfirmasi positif COVID-19 di Kutai Kartanegara.


Kasus positif tersebut diidentifikasi KK-42, jenis kelamin laki-laki, usia 42 tahun dari kecamatan Muara Jawa. Riwayat perjalanan dari Magetan pada akhir April 2020. Dilakukan rapid test pada tanggal 9 Mei 2020 dengan hasil reaktif.  Pemeriksaan PCR dari swab tenggorok tanggal 11 Mei 2020 dengan hasil Terkonfirmasi positif.

"Terhadap pasien yang terkonfirmasi positif  sedang menjalani masa isolasi di Wisma Atlet sejak ditemukan rapid test reaktif dan sekarang dalam keadaan stabil. Kasus terkonfirmasi positif pada hari ini adalah pelaku perjalanan," jelas Bupati Edi Damansyah saat menyampaikan rilis terkait Kasus COVID - 19 di Kutai Kartanegara secara virtual, Minggu (17/5).

Bupati didampingi Sekretaris Gugus Tugas COVID -19 Sunggono, serta juru bicara dr Martina Yulianti.

Lebih lanjut dia menyebut bahwa sejak 14 Mei 2020 sampai hari ini Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara telah memulangkan 20 (dua puluh) orang pasien dengan status OTG maupun PDP yang pada saat dilakukan rapid test menunjukan hasil reaktif, namun hasil pemeriksaan PCR dari swab tenggorok sebanyak 2 (dua) kali berturut-turut menunjukan hasil negatif.

Hingga hari ini ( 17/5 ) kasus terkonfirmasi positif COVID-19 di Kutai Kartanegara sebanyak 42 kasus terdiri dari 36 Orang sedang menjalani perawatan dan 6 kasus dinyatakan telah sembuh.

Edi Damansyah juga menjelaskan terkait status sebanyak 6 Orang PDP yang meninggal dunia dan telah dilakukan pemakaman secara protokol COVID-19, dengan rincian sebagai berikut :

1.  PDP meninggal dunia - 1, jenis kelamin Perempuan, usia 39 tahun dari Kecamatan Tenggarong, PDP dengan penyakit penyerta, meninggal dunia pada tanggal 7 April 2020. Dilakukan rapid test pada tanggal 6 April 2020 dengan hasil reaktif.  Pemeriksaan PCR dari swab tenggorok tanggal 7 April 2020 dengan hasil PROBABLE.

Berdasarkan pengembangan definisi kematian    COVID-19 terbaru dari WHO yang dirilis per tanggal   11 April 2020, disebutkan bahwa kasus PDP yang probable didefinisikan sebagai kematian karena COVID-19.

2.  PDP meninggal dunia - 2, jenis kelamin Perempuan, usia 37 tahun dari Kecamatan Loa Kulu, PDP dengan penyakit penyerta, meninggal dunia pada tanggal    14 April 2020. Dilakukan rapid test pada tanggal        8 April 2020 dengan hasil non reaktif namun menunjukan adanya salah satu gejala COVID-19.  Pemeriksaan PCR dari swab tenggorok tanggal  11 April 2020 dengan hasil NEGATIF.

3.  PDP meninggal dunia - 3, jenis kelamin Laki-Laki, usia 60 tahun dari Kecamatan Loa Janan, PDP dengan penyakit penyerta, meninggal dunia pada tanggal    17 April 2020. Dilakukan rapid test pada tanggal        2 April 2020 dengan hasil non reaktif namun menunjukan adanya salah satu gejala COVID-19.  Pemeriksaan PCR dari swab tenggorok tanggal  6 April 2020 dengan hasil NEGATIF.

4.PDP meninggal dunia - 4, jenis kelamin Perempuan, usia 20 tahun dari Kecamatan Tenggarong, PDP dengan penyakit penyerta, meninggal dunia pada tanggal 22 April 2020. Dilakukan rapid test pada tanggal 22 April 2020 dengan hasil reaktif.  Pemeriksaan PCR dari swab tenggorok tanggal 22 April 2020 dengan hasil NEGATIF.

5.  PDP meninggal dunia - 5, jenis kelamin Laki-Laki, usia 24 tahun dari Kecamatan Loa Janan, PDP dengan penyakit penyerta, meninggal dunia pada tanggal    29 April 2020. Dilakukan rapid test pada tanggal      28 April 2020 dengan hasil reaktif. Pemeriksaan PCR dari swab tenggorok tanggal 28 April 2020 dengan hasil NEGATIF.

6.  PDP meninggal dunia - 6, jenis kelamin Laki-Laki, usia 58 tahun dari Kecamatan Muara Badak,  PDP dengan penyakit penyerta, meninggal dunia pada tanggal 5 Mei 2020. Dilakukan rapid test pada tanggal 29 April 2020 dengan hasil reaktif samar. Pemeriksaan PCR dari swab tenggorok tanggal 29 April 2020 dengan hasil NEGATIF.

Sehubungan dengan status PDP meninggal dunia yang telah keluar hasil pemeriksaan PCR dengan hasil NEGATIF, maka Edi Damansyah menjelaskan kepada seluruh masyarakat Kutai Kartanegara, bahwa :

-   PDP yang meninggal dunia dengan hasil pemeriksaan PCR NEGATIF, maka yang bersangkutan dinyatakan meninggal dunia bukan akibat COVID-19.

-   Langkah pemakaman secara protokol COVID-19 yang telah dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara merupakan langkah yang harus diambil sebagai upaya pencegahan penyebaran COVID-19 dikarenakan hasil Pemeriksaan PCR belum keluar disaat yang bersangkutan meninggal dunia.

"Kepada seluruh masyarakat Kutai Kartanegara khusus masyarakat yang ada di sekitar domisili yang bersangkutan agar tidak menyikapi keadaan ini secara berlebihan dan tetap menjaga kerukunan serta silahturahmi antar sesama dengan tidak melakukan tindakan atau perilaku yang dapat merugikan/ memberikan rasa ketidaknyamanan bagi keluarga yang bersangkutan," serunua.

Edi Damansyah tak henti – hentinya kembali ingatkan upaya pencegahan dan pemutusan mata rantai penularan COVID-19, memerlukan partisipasi dan peran kita semua, seluruh elemen masyarakat.

Untuk itu ia mengajak seluruh masyarakat Kutai Kartanegara agar dengan penuh kesadaran melakukan upaya pencegahan dan pemutusan mata rantai penularan COVID-19 melalui upaya menggunakan masker jika keluar rumah atau  bersama orang lain, jaga jarak fisik (physical distancing), hindari berada dalam  kerumunan, tidak bepergian keluar daerah dan tidak mudik.

"Semoga saudara-saudara kita yang telah terkonfirmasi positif COVID-19 segera diberi kesembuhan oleh Allah SWT dan kasus COVID-19 di Kutai Kartanegara dapat kita atasi sebaik-baiknya dan segera turun," timpalnya.

Pewarta: Arif Maulana

Editor : Abdul Hakim Muhiddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2020