Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, melakukan rasionalisasi anggaran karena dana transfer dari pemerintah pusat dipangkas ratusan miliar dialihkan untuk penanganan dan pencegahan virus corona jenis baru penyebab COVID-19.

Asisten III Bidang Administrasi Umum dan Keuangan Sekretariat Kabupaten Penajam Paser Utara, Surodal Santoso saat ditemui di Penajam, Rabu menyatakan ada penurunan dana transfer dari pemerintah pusat sehingga harus dilakukan rasionalisasi anggaran.

Menurut dia, nilai rasionalisasi yang akan diterapkan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara tersebut lebih kurang Rp480 miliar.

"Nilai pengurangan dana transfer dari pemerintah pusat mencapai sekitar Rp480 miliar," ujarnya.

Pengurangan dana transfer untuk Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara tersebut lanjutnya, dialihkan untuk percepatan penanganan COVID-19 secara nasional.

Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara akan melakukan rasionalisasi terhadap program dan kegiatan masing-masing OPD (organisasi perangkat daerah).

"Adanya pemangkasan dana transfer dari pemerintah pusat, kegiatan dan program di masing-masing OPD atau satuan kerja perangkat daerah (SKPD) akan dirasionaliasasi," jelasnya.

"Hampir seluruh OPD atau SKPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara terkena rasionalisasi," ujar Surodal.

Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang serta Dinas Pendidikan dan Pemuda Olahraga kata dia, memiliki alokasi anggaran yang paling besar.

Namun sebelum menentukan kegiatan dan program yang ditunda tersebut pihaknya akan memanggil perwakilan masing-masing OPD.

"Yang jelas rasionalisasi dilakukan dengan konsultasi nominal anggaran terlebih dahulu kemudian lanjut kepada kegiatan dan program," katanya.

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Abdul Hakim Muhiddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2020