Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau Disdukcapil Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, meminta "rapid test" atau tes cepat terhadap pegawai sebagai upaya awal untuk mencegah penyebaran Corona Virus Disease atau COVID-19 di lingkungan kantor.

Kepala Disdukcapil Kabupaten Penajam Paser Utara, Suyanto saat ditemui di Penajam, Jumat, mengatakan telah mengajukan tes atau pemeriksaan cepat terhadap pegawai di instansinya untuk mengantisipasi penularan COVID-19 di lingkungan kerja.

"Kami sudah mengajukan kepada Dinas Kesehatan untuk melakukan tes cepat terkait virus corona kepada pegawai Disdukcapil," ujarnya.

Jumlah pegawai Disdukcapil Kabupaten Penajam Paser Utara yang diusulkan untuk menjalani tes cepat terkait virus corona tersebut sebanyak 60 orang.

Pegawai itu menurut Suyanto, yang bekerja di bagian loket pelayanan dan pencatatan, serta yang bertugas melakukan perekaman data kartu tanda penduduk atau KTP elektronik.

"Para pegawai itu rutin atau paling sering berhubungan dengan masyarakat atau pemohon yang mengurus dokumen kependudukan," ucapnya.

Disdukcapil Kabupaten Penajam Paser Utara juga telah memasang dinding plastik pembatas di loket pelayanan untuk mengantisipasi penyebaran COVID-19.

Pemasangan dinding plastik pembatas di loket pelayanan kata Suyanto, agar ada jarak antara petugas dengan pemohon yang mengurus administrasi kependudukan.

"Kami pasang dinding plastik pembatas di loket pelayanan karena penyebaran virus corona cukup mengkhawatirkan," jelasnya.

Seharusnya tambah Suyanto, pelayanan langsung atau tatap muka dibatasi. Akan tetapi, karena warga tetap datang ke kantor sehingga perlu diantisipasi dan dilengkapi pelindung.

Disdukcapil Kabupaten Penajam Paser Utara terus berupaya memaksimalkan pelayanan di tengah mewabahnya COVID-19 saat ini.

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2020