Warga Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, dinilai belum optimal memanfaatkan pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk) secara daring, sehingga pihak terkait memperketat pemberlakuan protokol Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) dalam pelayanan secara langsung.

"Akibat masih banyaknya warga mengurus adminduk yang langsung datang ke kantor, maka kami perketat penerapan protokol COVID-19 denga tetap mengedepankan pelayanan," ujar Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten PPU Suyanto di Penajam, Rabu.

Sejumlah protokol pencegahan COVID-19 yang ia terapkan di kantornya adalah membuat sekat dari plastik transparan sebagai pembatas antara pegawai dengan pengunjung, kemudian pegawai mengenakan sarung tangan dalam pelayanan.

Protokol kesehatan lainnya adalah menyediakan tempat cuci tangan, dan semua pegawai serta pengunjung harus mengenakan masker. Hal ini dilakukan untuk memutus rantai penyebaran virus, apalagi di kabupaten ini termasuk dalam zona merah COVID-19 dan sudah menjadi transmisi lokal (penularan lokal).

Plastik pembatas antara pegawai dan warga yang ingin mendapat pelayanan tersebut dipasang membentang sesuai dengan panjang dan lebar meja pelayanan.

Sedangkan di depan petugas diberi lubang seperti loket dan beberapa bagian dirobek vertikal, gunanya adalah sebagai akses pengambilan dokumen yang diurus oleh warga.

Teknik ini cukup praktis dan murah karena bisa membatasi kontak langsung antara petugas dengan pengunjung, tanpa mengganggu pelayanan, sehingga warga tetap bisa mendapatkan layanan penuh, sementara antara mereka bisa menghindari kemungkinan adanya penyebaran virus.

Ia menjelaskan bahwa di tengah pandemi seperti ini, maka semua pihak harus tetap waspada, baik kewaspadaan datang dari Disdukcapil PPU maupun kewaspadaan dari masyarakat yang ingin mendapat pelayanan, karena setiap hari rata-rata ada 50 orang yang datang untuk urusan adminduk.

Apalagi semua menyadari bahwa masing-masing pihak memiliki keluarga yang juga harus mendapat perlindungan dari pandemi, sehingga masing-masing bisa pulang ke rumah dengan tenang, tanpa ada rasa was-was karena telah menjalankan protokol COVID-19.

Terkait dengan layanan adminduk secara daring, pihaknya bahkan sejak dua tahun lalu sudah menerapkan aplikasi Go Digital di laman disdukcapil.penajamkab.go.id. Di laman ini juga ada pendaftaran Kartu Identitas Anak (KIA) secara daring.

"Pelayanan secara daring hingga kini sebenarnya sudah banyak yang menggunakan, tapi warga yang datang langsung ke kantor juga banyak yang rata-rata ada sekitar 50 orang per hari. Ini berarti layanan daring masih belum dipahami sepenuhnya oleh masyarakat," ucap Suyanto.
 

Pewarta: M.Ghofar

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2020