Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Paser M. Syarif mengingatkan akan menindak tegas pelaku penyelewengan penerima bantuan sosial terdampak COVID-19.
Peringatan itu dia sampaikan saat pertemuan dengan sekelompok masyarakat di Gedung DPRD Paser, Selasa (5/5).
Pertemuan yang dipimpin Ketua DPRD Paser Hendra Wahyudi itu juga dihadiri Asisten Ekonomi Setda Paser Ina Rosana, Dandim O904/TNG Letkol Czi Widya Widjanarko, Kapolres Paser AKBP Murwoto, Kadis Kesehatan Amir Faisol, Kadis Sosial Chaerul Saleh dan seluruh anggota DPRD Paser.
Diketahui bahwa data penerima bantuan sosial ini dihimpun melalui RT dan Kepala Desa untuk kemudian disampaikan kepada pemerintah daerah melalui Dinas Sosial.
“RT dan Desa yang memberikan data tidak jujur, akan ketemu dengan kami,” ujar Syarif.
Sebelumnya kata Syarif, pada Kamis (30/4) lalu Kejaksaan dan Pemkab Paser telah melakukan Memorandum of Understanding (MoU) atau penandatanganan kesepakatan bersama terkait pengawasan penggunaan anggaran refocusing, yang didalamnya termasuk penggunaan bantuan sosial terdampak COVID-19.
Kajari juga mengingatkan agar penerima bantuan, benar-benar orang yang miskin dan membutuhkan.
“Jika tidak berhak, namanya dicoret,” ujar Syarif.
Oleh karena itu, Syarif berharap data penerima bantuan juga tetap diawasi termasuk proses penyalurannya.
“Tolong diawasi jika ada permainan dalam penyaluran akan ada sanksinya, "ujarnya.
Sementara Kepala Dinas Sosial Haerul Saleh mengatakan dalam melakukan pendataan Pemerintah Daerah bekerja sama dengan Kepala Desa, Lurah, dan RT.
Merujuk pada surat edaran, kata Herul telah dijelaskan bahwa penerima bantuan adalah yang terdampak COVID-19 seperti pedagang kaki lima atau buruh
“PNS tidak boleh,” katanya.
Dinsos kata Haerul memastikan hanya menghimpun data yang diterima dari RT dan Desa.
Dari data yang diterima Dinsos, terdapat 32.975 Kepala Keluarga yang mengusulkan bantuan.
“Jumlah itu sudah kami verifikasi, disesuaikan dengan penerima PKH, BPNT dari Kementerian Sosial. Penerima bantuan di luar dari itu,” kata Haerul.
Angka penerima bantuan yang sudah diverifikasi dinas sosial diketahui berjumlah 20.673. (ADV/MC Kominfo Paser)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2020