Samarinda (ANTARA News Kaltim) - Ratusan warga Desa Jahab, Kecamatan Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, berunjuk rasa di Kantor Pengadilan Negeri Samarinda, Kamis.

Aksi unjuk rasa yang dilakukan warga Desa Jahab tersebut terkait sengkata lahan antara warga dengan sebuah perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di daerah itu.

Selain berorasi, unjuk rasa ratusan warga Desa Jahab juga dilakukan dengan menggelar teatrikal.

Pada aksi teatrikal yang berlangsung di halaman Kantor Pengadilan Negeri Samarinda itu, seorang pengunjuk rasa terlihat mengenakan pakaian petani sambil membawa cangkul kemudian digambarkan adanya penindasan yang dilakukan perusahaan terhadap kaum petani.

Pada aksi yang dikawal ketat puluhan personil Dalmas Satuan Samapta Polresta Samarinda itu, warga juga terlihat mengenakan pakaian dan atribut dari etnis tertentu.

"Kedatangan kami kesini (Pengadilan Negeri Samarinda) hanya untuk menuntut hak sebagai warga yang merasa diperlakukan tidak adil. Kami hanya menuntut agar lahan yang telah diambil pihak perusahaan seluas 6.000 sampai 9.000 hektare dikembalikan. Kami tidak mau ada ganti rugi tetapi menuntut agar tanah milik kami dikembalikan," ungkap Sekretaris Lembaga Adat Dayak Kutai Kartanegara, Hamtolius, ditemui disela-sela aksi, Kamis.

Selain menuntut pengembalian lahan, warga Desa Jahab kata dia juga meminta agar majelis hakim yang memimpin sidang terkait kasus pemalsuan penerbitan Hak Guna Usaha (HGU) kebun sawit yang telah menyeret seorang oknum pegawai Pertanahan Provinsi Kaltim sebagai terdakwa, diganti.

"Kami juga meminta agar majelis hakim diganti sebab kami mensinyalir persidangan kasus pemalsuan penerbitan HGU itu tidak berpihak kepada masyarakat. Jadi, kami datang ke PN Samarinda menuntut agar proses hukum ini berjalan seadil-adilnya," kata Hamtolius.

Pengunjuk rasa sempat mangaku kecewa sebab tidak dipertemukan dengan Ketua PN Samarinda.

"Kami akan terus melakukan unjuk rasa hingga tuntutan kami yakni pengembalian lahan dan proses hukum kasus pemalsuan tanda tangan terkait penerbitan HGU itu dilakukan secara adil," ungkap Hamtolius.

Sebelumnya, yakni Senin (11/6) ratusan warga Desa Jahab juga sempat berunjuk rasa di Pengadilan Negeri Samarinda untuk mengawal proses persidangan kasus pemalsuan tandatangan Lurah Jahab Florensius terkait penerbitan HGU dengan terdakwa Ahmad Kosasih.

Pewarta: Amirullah

Editor : Arief Mujayatno


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2012