Pemerintah Kabupaten Paser dan Kejaksaan Negeri melakukan penandatanganan nota kesepakatan (MoU) tentang pendampingan anggaran penanganan COVID-19, di kantor Bupati Paser, Kamis (30/4).


Penandatanganan dilakukan  Wakil Bupati Paser Kaharuddin dan Kepala Kejaksaan Negeri Paser M. Syarif SH

"Pendampingan anggaran  terkait refocusing anggaran atau pergeseran anggaran APBD tahun 2020, terutama berkaitan pengadaan barang dan jasa dalam rangka percepatan penanganan COVID-19," kata Wabup Paser Kaharuddin.

Menurutnya, seluruh daerah di Indonesia termasuk Kabupaten Paser melakukan realokasi anggaran serta pengadaan barang dan jasa dalam menanggulangi COVID-19.

Ia mengatakan untuk memastikan semua berjalan dengan benar, sesuai peraturan dan tidak ada temuan dan pelanggaran, maka kerjasama pendampingan ini perlu dilakukan.

Dia berharap anggaran  penangangan COVID-19 segera  direalisasikan sehingga upaya  mencegah penyebaran virus Corona dapat dilakukan secara optimal, termasuk bantuan yang diberikan kepada masyarakat yang terdampak secara ekonomi.

“Harapan kita semua kegiatan dan anggaran dilakukan dengan cepat dan tepat sasaran,” ujar Kaharuddin.

Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Paser M. Syarif berharap penggunaan anggaran untuk penanganan COVID-19 dapat dilakukan Sesuai Operasional Prosedur (SOP) 

“Semoga alokasi anggaran ini bisa digunakan sesuai SOP,” katanya.

Penandatanganan Mou tersebut disaksikan Ketua DPRD Paser Hendra Wahyudi, Dandim 0904 Tanah Grogot Letkol Czi Widya Wijanarko, dan Wakapolres Paser Kompol Bimo Ariyanto. (Adv/MC Kominfo Paser).

Pewarta: R. Wartono

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2020